SORONG | MantikNews.com – Tim kuasa hukum Rico Sia yang terdiri dari Benryi Napitupulu, Raymond Morinto dan Meryl M. Tapilatu mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat (PB), dalam mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi pembayaran di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Pertanyaan tersebut muncul, setelah pihak yang mengajukan gugatan, yakni Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, disebut tidak menghadiri persidangan meski telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
Benryi Napitupulu mengatakan, perkara dengan nomor 78/Pdt.Bth/2026/PN Son tersebut mulai bergulir sejak 19 Agustus 2026. Namun, hingga pemanggilan ketiga, pihak penggugat tidak kunjung hadir di persidangan.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan kesan, bahwa gugatan perlawanan tersebut hanya digunakan, untuk memperlambat pelaksanaan pembayaran, sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019.
“Gugatan Perlawanan yang dilayangkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Pengadilan Negeri Sorong terkesan tidak serius, dan main-main saja, serta hanya memperpanjang waktu terhadap eksekusi pembayaran, sesuai dengan putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019,” ujar Benryi di PN Sorong, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, ketidakhadiran penggugat dalam persidangan memiliki konsekuensi hukum, dalam proses perkara perdata.
Benryi menyebut, berdasarkan Pasal 124 HIR atau Pasal 148 RBg, apabila penggugat tidak datang pada hari persidangan yang telah ditentukan, dan tidak pula mengutus wakil atau kuasa hukumnya, hakim dapat menyatakan gugatan tersebut gugur.
Benryi mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya bersama majelis hakim masih memberikan kesempatan hingga pemanggilan ketiga. Namun, kesempatan tersebut kembali tidak dimanfaatkan oleh pihak penggugat.
“Saat persidangan pertama, pihak penggugat tidak hadir, namun kami dan Majelis Hakim bersepakat, untuk bersabar sampai dengan panggilan ketiga. Namun anehnya, sebagai penggugat malah tidak hadir tanpa alasan apapun, sehingga akhirnya perkara dinyatakan gugur,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Benryi mempertanyakan alasan gugatan diajukan, apabila pihak penggugat sendiri tidak hadir untuk mengikuti proses persidangan.
“Apa maksud dari memasukkan gugatan di pengadilan, tapi sebagai penggugat malah tidak hadir saat diundang. Aneh tapi nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai, berlarutnya proses pembayaran justru dapat meningkatkan kewajiban yang harus ditanggung Pemprov Papua Barat. Hal itu disebabkan adanya bunga yang terus berjalan, selama kewajiban pembayaran belum diselesaikan.
“Pemprov Papua Barat harus segera membayar, jika terus menunda pembayaran maka akan berpotensi merugikan keuangan negara, karena bunganya jalan terus,” tegas Benryi.
Ia menyebut, nilai kewajiban awal yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp150 miliar, dengan bunga enam persen per bulan.
Menurut perhitungan pihaknya, total kewajiban Pemprov Papua Barat kepada Rico Sia saat ini telah mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Sebelumnya, gugatan perlawanan yang diajukan Pemprov Papua Barat di PN Sorong pada prinsipnya meminta, agar pelaksanaan eksekusi pembayaran yang bersumber dari aset kekayaan daerah Provinsi Papua Barat ditangguhkan.
Permintaan tersebut berkaitan dengan Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019.
Dalam gugatan pokok perkara, pihak Pelawan/Penggugat meminta pengadilan menerima, dan mengabulkan gugatan perlawanan, sekaligus pembatalan terhadap Putusan Akta Perdamaian tersebut.
Selain itu, Pemprov Papua Barat meminta agar putusan tersebut dinyatakan memiliki cacat hukum, sehingga tidak dapat dilaksanakan atau bersifat non-executable.
Gugatan tersebut juga memuat permintaan agar Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son dinyatakan batal demi hukum, serta meminta pengadilan mengeluarkan putusan konstitutif yang mengikat, untuk membatalkan perjanjian sebagaimana tercantum dalam akta perdamaian tersebut.















