BERITA

Yasin Djamaluddin Pertanyakan Legal Standing Labora Sitorus dalam Laporan Tanah

20
×

Yasin Djamaluddin Pertanyakan Legal Standing Labora Sitorus dalam Laporan Tanah

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaluddin. Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaluddin mempertanyakan dasar Labora Sitorus melaporkan dugaan penyerobotan tanah, dan pemalsuan dokumen.

“Lokasi yang diklaim Labora seluas 3.600 meter persegi berada di area HPL 01, yang disebut telah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong,” tegas dia, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/10/2026),

Pernyataan Yasin muncul setelah Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan praperadilan, yang diajukan pihak Paulus George Hung. Putusan itu menyatakan Sprindik sebelumnya tidak sah. Menyikapi putusan tersebut, Satreskrim Polresta Sorong Kota disebut akan menerbitkan Sprindik baru.

Yasin mengatakan, penyidik perlu memeriksa dasar hak pelapor atas tanah sebelum melanjutkan penanganan laporan ke tahap penyidikan.

“Tanah seluas 3.600 meter persegi yang diklaim miliknya itu masuk di area HPL 01. Itu bukan tanah dia. Bisa tidak dia mengurus sertifikat di atas tanah itu? Tentu tidak bisa,” kata Yasin.

Ia menjelaskan, menurut klaim Labora, tanah tersebut diperoleh Anwar Rahman melalui surat pelepasan dari Mama Robeka Bewela. Namun, Yasin menyatakan, area yang dimaksud merupakan bagian dari HPL 01 milik pemerintah daerah.

“Maka itu saya bilang, seharusnya penyidik sebelum meningkatkan laporan ke penyidikan mengecek dulu, apakah Labora sah memiliki tanah 3.600 meter persegi itu,” ujar Yasin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Sorong.

Yasin menambahkan, menurut keterangannya, objek-objek di atas area HPL 01 telah diverifikasi oleh Pemkot Sorong dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar itu, ia menilai Labora tidak memiliki legal standing, untuk membuat laporan terkait tanah tersebut.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Labora mengenai sertifikat PT Bagus Jaya Abadi (BJA), Yasin menyatakan, area reklamasi perusahaan itu berada di luar HPL 01. Ia mengatakan, sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan izin reklamasi, bukan surat pelepasan tanah.

“Sertifikat itu resmi dan terbit atas dasar izin reklamasi, bukan atas dasar pelepasan,” kata Yasin.

Ia berpendapat, reklamasi yang mengubah wilayah laut menjadi daratan membuat area tersebut berstatus tanah negara, dan menyebut pihak yang melakukan reklamasi berhak atas tanah itu.

Example 400x400