BERITA

Tiga Orang Ditahan dalam Kasus Hilangnya 331 Kilogram Merkuri

Qiran
8
×

Tiga Orang Ditahan dalam Kasus Hilangnya 331 Kilogram Merkuri

Sebarkan artikel ini
Kasi Penmas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka, terkait hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.

Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, perkara telah beralih dari penyelidikan ke penyidikan.

“Identitas para tersangka belum diumumkan, karena pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Imelda, saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (3/10/2026).

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, juga pernah diperiksa ketika kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Hilangnya merkuri itu menjadi perhatian, karena barang tersebut merupakan sitaan negara dari perkara pidana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, merkuri itu dirampas untuk negara.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang tersebut diserahkan kepada Dinas ESDM Maluku untuk disimpan di gudang instansi bersangkutan,” beber dia.

Sebanyak 331 kilogram merkuri kemudian dilaporkan hilang. Abdul Haris membenarkan bahwa barang tersebut merupakan barang sitaan negara dan menyatakan kehilangan itu telah dilaporkan kepada Polda Maluku. Laporan diterima polisi pada 14 September 2026.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Example 400x400