BERITA

Sahertian Dorong BPJN Beri Akses Pemantauan JMP untuk Mitigasi Upaya Bunuh Diri

Qiran
21
×

Sahertian Dorong BPJN Beri Akses Pemantauan JMP untuk Mitigasi Upaya Bunuh Diri

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian mendorong Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, untuk memberikan akses pemantauan Jembatan Merah Putih (JMP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi).

“Langkah ini menurut kami, sangat penting untuk mendukung pengawasan, serta memperkuat upaya mitigasi terhadap potensi percobaan bunuh diri di kawasan jembatan tersebut,” kata Sahertian, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (22/10/2026).

Menurut Sahertian, akses pemantauan yang dapat diberikan BPJN perlu dikoordinasikan dengan Pemkot Ambon, terutama untuk mendukung langkah pencegahan dan mempercepat respons, ketika ditemukan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan seseorang di kawasan JMP.

Sahertian mengatakan, pemanfaatan teknologi pemantauan dapat menjadi salah satu Langkah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejadian darurat di lokasi tersebut.

Ia menilai, apabila BPJN memiliki fasilitas kamera pemantau atau sistem pengawasan lainnya di JMP, akses yang sesuai dapat dipertimbangkan untuk mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah, sepanjang mengikuti ketentuan keamanan, kewenangan pengelolaan, dan perlindungan privasi.

“BPJN perlu berkoordinasi dengan Pemkot Ambon melalui Dinas Kominfo, untuk melihat kemungkinan pemberian akses pemantauan yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pengawasan dan mitigasi. Ini penting, agar ketika ditemukan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan seseorang, langkah penanganan dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, upaya mencegah percobaan bunuh diri tidak bisa hanya mengandalkan penanganan, setelah kejadian berlangsung. Diperlukan langkah antisipatif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJN selaku pihak yang memiliki kewenangan terkait infrastruktur jembatan, Pemkot Ambon, aparat keamanan, serta unsur pelayanan kedaruratan.

Sahertian menambahkan, sistem pemantauan perlu diintegrasikan dengan mekanisme pelaporan dan respons yang jelas. Dengan demikian, informasi mengenai situasi darurat yang terdeteksi dapat segera diteruskan kepada petugas terkait, untuk ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“Yang paling penting adalah, bagaimana upaya pencegahan ini bisa berjalan efektif. Teknologi pemantauan harus didukung koordinasi antar lembaga dan mekanisme respons yang jelas, sehingga keselamatan masyarakat menjadi prioritas,” katanya.

Selain mendorong penguatan pengawasan di JMP, Sahertian juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Call Center 112 milik Pemkot Ambon yang selama ini membantu Masyarakat, dalam menyampaikan laporan kejadian darurat maupun persoalan yang membutuhkan penanganan cepat.

Ia menilai, keberadaan layanan tersebut memberikan kemudahan bagi Masyarakat, untuk menghubungi pemerintah ketika menghadapi situasi yang membutuhkan pertolongan. Respons cepat petugas dalam menindaklanjuti laporan juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh warga.

“Saya memberikan apresiasi kepada Pemkot Ambon, khususnya pengelola Call Center 112, karena layanan ini sangat membantu masyarakat. Ketika ada laporan, respons yang cepat sangat dibutuhkan, agar persoalan bisa segera ditangani oleh instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Menurut Sahertian, Call Center 112 merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun sistem pelayanan kedaruratan, yang lebih terintegrasi di Kota Ambon. Melalui layanan ini, masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan laporan, sehingga pemerintah dapat meneruskannya kepada petugas atau instansi yang memiliki kewenangan menangani kejadian tersebut.

Karena itu, ia berharap, kualitas pelayanan Call Center 112 terus dipertahankan dan ditingkatkan, baik dari sisi kecepatan menerima laporan, koordinasi lintas instansi, maupun tindak lanjut di lapangan.

Dalam konteks mitigasi di JMP, ia menilai koordinasi antara BPJN, Diskominfosandi, pengelola Call Center 112, aparat keamanan, dan instansi terkait perlu diperkuat, agar laporan masyarakat dapat segera direspons sesuai kebutuhan.

Sahertian menegaskan, upaya tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan pengawasan infrastruktur, melainkan juga menyangkut perlindungan keselamatan jiwa dan kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit.

“Saya berharap, sinergi antarlembaga dapat menghasilkan langkah pencegahan yang lebih terarah, sehingga JMP tetap menjadi infrastruktur yang aman bagi Masyarakat, dan potensi kejadian yang membahayakan keselamatan jiwa dapat diantisipasi sedini mungkin,” tandas Sahertian.

Example 400x400