Scroll untuk baca artikel
BERITA

Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran Hampir 600 Gram Ganja, Seorang Perempuan Ditangkap

81
×

Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran Hampir 600 Gram Ganja, Seorang Perempuan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja, sekaligus mengamankan seorang perempuan yang diduga membawa ratusan gram barang terlarang tersebut. Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja, sekaligus mengamankan seorang perempuan yang diduga membawa ratusan gram barang terlarang tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim BRASKO Satresnarkoba, Sabtu (27/6/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 27 Juni 2026.

Perempuan yang diamankan berinisial RGD (34), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat bruto mencapai 597 gram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan sebuah tas berwarna kuning bermerek Rinjani yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta satu unit telepon genggam bermerek Vivo berwarna emas, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Kepala Satresnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Jumat (26/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIT.

Laporan tersebut menyebutkan adanya seseorang, yang diduga membawa ganja menggunakan kapal KM Gunung Dempo, dalam perjalanan dari Jayapura menuju Kota Sorong.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu sekitar pukul 08.30 WIT tim berhasil mengamankan seorang perempuan, sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus plastik berisi ganja yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” ujar AKP Rachmat.

Barang bukti narkotika jenis ganja, yang berhasil diamankan polisi. Foto-Ist/MANTIK

Sekitar pukul 11.00 WIT, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pencatatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine terhadap tersangka, hingga pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, RGD disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penguasaan, dan pengangkutan narkotika Golongan I jenis ganja.

Sementara itu, Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Sorong Kota, dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba, di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak, seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolresta.

Ia juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Example 400x400