Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres 30 Tahun Ditarik dan Tetap 40 Tahun

  • Diposting pada 03 Oktober 2023
  • Hukum
  • Oleh Tomi Subroto
    Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan ketetapan penarikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Batas minimal Usia Calon Presiden dan Calon wakil Presiden, Senin (02/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas.

mantiknews.com, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan materiil tentang Pemilihan Umum (Pemilu)  yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu, terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 yang menginginkan agar MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

"Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditarik kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat Senin (2/9/2023).

Sidang pengucapan ketetapan dilaksanakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK. Adapun bunyi ketetapan tersebut, pada intinya, Mahkamah mengabulkan penarikan permohonan. 

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Anwar membacakan tersebut.

Anwar mengatakan, permohonan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023  bertanggal 21 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor 100/PUU-XX1/2023 mengenal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terhadap permohonan tersebut, sambung Anwar, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

“Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September 2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” tegas Anwar.

Anwar menyebut, terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, "Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan,” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan Kembali.

Penulis
Tidak Ada Gambar
Tomi Subroto

Anda Mungkin Juga Menyukai