MK Segera Gelar Vonis Batas Usia Maksimal Capres 70

  • Diposting pada 23 Oktober 2023
  • Hukum
  • Oleh Devi Arum Anastya
    Ketua MK Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Panitera MK Muhidin saat Sidang Pengucapan putusan uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin (16/10) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK)

mantiknews.com, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) ada agenda yang harus segera digelar yaitu sidang putusan terkait syarat capres cawapres dalam UU Pemilu. Rencananya hari ini, Senin 23 Oktober 2023. “Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman web resmi MK RI, Senin (23/10/2023).

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Penulis
Tidak Ada Gambar
Devi Arum Anastya

Anda Mungkin Juga Menyukai