Anwar Usman Menolak Desakan untuk Mundur karena Jabatan Itu Milik Allah

  • Diposting pada 31 Oktober 2023
  • Hukum
  • Oleh Devi Arum Anastya
    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah). (foto:ist)

mantiknews.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK) merespons soal desakan publik agar ia mundur dari jabatannya.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Anwar dengan santainya mengatakan jabatan ditentukan oleh Allah.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar.

Menurutnya, MK merupakan pengadilan norma, sehingga dia tak perlu untuk mengundurkan diri.

Sebelumnya, pelapor dugaan etik hakim MK, Denny Indrayana membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo seharusnya tidak sah.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di dalam beleid itu, tercantum jelas bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.

"Lihat Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).

Penulis
Tidak Ada Gambar
Devi Arum Anastya

Anda Mungkin Juga Menyukai