Connect with us

SIARAN PERS

Konsultasi Publik RPM Pelaksana PP 17/2025 tentang Perlindungan Anak

Published

on

Kemkomdigi
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Digital sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Konsultasi publik ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi.

RPM tersebut mengatur antara lain batasan usia minimum anak dalam menggunakan produk, layanan, dan fitur digital; penilaian profil risiko oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); serta pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Selain itu, RPM juga memuat ketentuan sanksi administratif, mekanisme pengajuan keberatan dan banding administratif, serta pengaturan masa peralihan dan ketentuan penutup.

Komdigi membuka ruang partisipasi publik hingga 16 Januari 2026. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui email hkaptika@komdigi.go.id.

Dokumen lengkap konsultasi publik RPM Pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan resmi yang disediakan Kementerian Komdigi.

Unduh disini
Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *