AMBON | MantikNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Kasus tersebut kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik terus melakukan pendalaman, dengan mengumpulkan dokumen, serta memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan penggunaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Dari penelusuran sementara penyidik, dugaan penyimpangan dalam perkara ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,5 miliar.
Dana yang menjadi objek dalam perkara tersebut berasal dari beberapa sumber. Rinciannya meliputi subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan senilai Rp4 miliar, serta fasilitas pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebutuhan dokumen dan keterangan dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, kelengkapan data menjadi bagian penting sebelum auditor dapat menyelesaikan proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi biasanya BPK dengan kita koordinasi dulu. Kalau ada dokumen dan keterangan saksi yang masih kurang, ya kita harus lengkapi sesuai permintaan auditor,” kata Orno, Senin (7/9/2026).
Orno menjelaskan, koordinasi antara penyidik dan auditor dilakukan, untuk memastikan seluruh dokumen maupun informasi yang diperlukan, dalam proses audit dapat terpenuhi.
Ia juga menyarankan, agar informasi lebih rinci mengenai perkembangan perkara dikonfirmasi melalui bidang Penerangan Hukum Kejati Maluku.
“Jadi tahapannya seperti itu. Tapi alangkah baiknya tanyakan saja ke Penkum, untuk mendapat informasi detail, karena di sini juga kita semuanya lewat Penkum,” ujarnya.
Terpisah, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina membenarkan, adanya pemeriksaan terhadap salah seorang saksi dalam perkara tersebut.
Saksi yang diperiksa berinisial AB, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Samudera Pratama Jaya.
“Pemeriksaan saksi hari Kamis, 3 September 2026 dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah PT Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan, yaitu saksi AB, Direktur PT Samudera Pratama Jaya,” ujar Ajiet, Senin (7/9/2026).
Ajiet menyebutkan, proses penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Maluku. Nilai kerugian sementara, yang menjadi perhatian penyidik berada di kisaran Rp41,5 miliar.
Pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta koordinasi dengan auditor terus dilakukan, untuk memperjelas mekanisme pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin.
Kejati Maluku hingga kini masih menunggu hasil audit BPK RI, sebagai salah satu bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik juga masih mendalami keterangan dari pihak-pihak lain, yang dinilai mengetahui penggunaan maupun pengelolaan dana perusahaan.
Sampai saat ini, Kejati Maluku belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidikan masih berlanjut sembari penyidik melengkapi alat bukti dan menunggu hasil pemeriksaan auditor.















