BERITA

Driver Maxim Ambon Minta Fitur Turbo Prioritas dan Platform Fee Dihapus

Qiran
16
×

Driver Maxim Ambon Minta Fitur Turbo Prioritas dan Platform Fee Dihapus

Sebarkan artikel ini
Komunitas Driver Maxim Kota Ambon, saat mendatangi DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026). Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Solidaritas Driver Maxim Ambon meminta, aplikator menghapus fitur Turbo Prioritas dan biaya platform. Wakil Ketua Solidaritas Driver Maxim Ambon, Anes menilai, biaya untuk menggunakan fitur tersebut menambah beban mitra, dan memengaruhi peluang mendapatkan pesanan.

Anes mengatakan, pengemudi dikenai biaya Rp15 ribu untuk memakai Turbo Prioritas selama lima jam. Biaya itu, menurutnya, belum termasuk PPN 11 persen, platform fee, dan komisi yang dipotong dari saldo mitra untuk setiap perjalanan yang diselesaikan.

Ia menyebut durasi program sebelumnya tiga jam, lalu diperpanjang menjadi lima jam. “Sebelumnya aplikator hanya mengubah durasi program Turbo Prioritas Rp15 ribu. Program yang semula berlaku selama tiga jam, namun diperpanjang menjadi lima jam,” kata Anes di Ambon, Sabtu (26/9/2026).

Anes juga meminta pemerintah melalui dinas yang membidangi transportasi daring di Kota Ambon dan Provinsi Maluku, untuk meninjau kebijakan tersebut. Menurutnya, pengemudi yang tidak menggunakan Turbo Prioritas merasa peluang memperoleh pesanan lebih rendah ketika fitur itu aktif.

“Pendapatan saat fitur Turbo aktif mengakibatkan orderan menurun. Di sisi lain, driver yang tidak menggunakan Turbo mengeluhkan peluang mendapatkan order menjadi lebih rendah,” jelasnya.

Selain mengkaji biaya dan fitur, Anes mendorong penyesuaian tarif, evaluasi potongan aplikator, serta penghentian sementara penerimaan mitra baru. Ia juga meminta, agar pengemudi berstatus PNS, ASN, TNI, atau Polri yang mendaftar tidak dialihkan ke layanan prioritas.

Menurut Anes, pengemudi yang menggantungkan penghasilan pada Maxim perlu mendapat kesempatan yang adil untuk memperoleh pesanan.

Sebelumnya, Komunitas Driver Maxim Kota Ambon mendatangi DPRD Provinsi Maluku pada Jumat (25/9/2026). Mereka menyampaikan lima tuntutan, yakni evaluasi kebijakan dan program Maxim; transparansi perhitungan tarif, bonus, insentif, dan potongan; peninjauan kebijakan yang dinilai menurunkan pendapatan; perlindungan serta kepastian hak mitra; dan pembekuan operasional Maxim di Ambon jika tuntutan tidak dipenuhi.

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin (28/9/2026) pukul 16.00 WIT di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku. Pertemuan itu direncanakan melibatkan operator Maxim, PTSP, Dinas Perhubungan Kota Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, serta perwakilan mitra pengemudi roda dua dan roda empat.

Example 400x400