Scroll untuk baca artikel
BERITAHUKUM

Dinamika Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

67
×

Dinamika Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Mantiknews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi awal perjalanan hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pada Jumat (14/3/2025), sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar. Sejumlah dakwaan serius mengemuka, terutama terkait dugaan upaya menghalangi proses hukum dalam kasus Harun Masiku.

Menghalangi Penyelidikan: Perintah Rendam Ponsel

Jaksa KPK menuduh Hasto berupaya merintangi penyelidikan terhadap Harun Masiku sejak Desember 2019 hingga Juni 2024. Dalam dokumen dakwaan, Hasto disebut memberikan arahan kepada Harun untuk merendam ponselnya dan tetap berada di kantor DPP PDIP demi menghindari deteksi KPK.

“Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui petugas KPK,” ungkap jaksa di persidangan.

Perintah itu diduga disampaikan melalui seseorang bernama Nurhasan pada 8 Januari 2020. Harun pun mengeksekusi arahan tersebut di Hotel Sofyan Cut Mutia, dan pada pukul 18.52 WIB, ponselnya sudah tidak lagi aktif.

Empat tahun berselang, strategi serupa kembali terjadi. Ketika KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 4 Juni 2024, ia disebut meminta stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponselnya sendiri. Dugaan upaya penghilangan barang bukti ini menjadi salah satu poin dakwaan utama.

Upaya Menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR

Selain tuduhan obstruction of justice, jaksa mengungkapkan bahwa Hasto berperan dalam upaya meloloskan Harun Masiku ke Senayan. Hasto disebut menginstruksikan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI.

“Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa dalam sidang.

Bahkan, Donny Tri dan Saeful Bahri diperintahkan untuk terus melaporkan perkembangan proses tersebut, termasuk soal penyerahan uang.

Pertemuan di Ruang Ketua MA

Jaksa juga mengungkap fakta bahwa Hasto dan Harun Masiku sempat bertemu di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hatta Ali, pada September 2019. Dalam pertemuan itu, mereka menerima Fatwa MA yang berkaitan dengan status caleg DPR dari PDIP. Fatwa tersebut diminta oleh PDIP setelah KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun Masiku.

Suap Rp 1 Miliar untuk Komisioner KPU

Salah satu dakwaan paling mencengangkan adalah dugaan suap senilai Rp 1 miliar kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Jaksa menuduh Hasto menyetujui permintaan Wahyu terkait dana operasional guna memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR.

“Permintaan Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar disampaikan kepada terdakwa, dan terdakwa menyetujuinya,” kata jaksa.

Dari jumlah tersebut, Hasto disebut menyumbang Rp 400 juta melalui stafnya, Kusnadi, sementara sisanya dikumpulkan dari Harun Masiku dan sejumlah pihak lain.

Respons Hasto: Menyebut Kriminalisasi Politik

Usai sidang, Hasto menegaskan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi. Ia menyatakan bahwa kasus ini seperti “daur ulang” dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya semakin yakin bahwa ini adalah kriminalisasi hukum. Proses hukum yang sudah inkrah kini diungkit kembali dengan kepentingan politik,” ujar Hasto.

Pengacara Pertanyakan Bukti Lama KPK

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan alasan KPK baru mengungkapkan tuduhan ini setelah bertahun-tahun. Ia bahkan mengibaratkan KPK memiliki “kantong ajaib” yang menyimpan bukti lama untuk digunakan saat dibutuhkan.

“Seolah-olah bukti itu disimpan dulu, lalu dikeluarkan di saat tertentu. Ini yang kita sayangkan,” kata Maqdir.

Sidang Berlanjut pada 21 Maret 2025

Dalam sidang ini, Hasto juga mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 21 Maret 2025 untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan.

Kasus ini pun semakin menarik untuk disimak. Apakah Hasto dapat membuktikan dirinya tak bersalah? Atau justru fakta persidangan akan semakin memperkuat dakwaan? Semua akan terjawab dalam sidang-sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *