Bisnis
Anindya Bakrie Pecat 3 Anggotanya yang Terkena Kasus Hukum


Jakarta | MantikNews.com – Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Anindya Bakrie memberhentikan sementara ketiga anggotanya terkait pemalakan di Cilegon Banten.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam mengambil langkah tersebut, Anindya Bakrie tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisan dalam kasus pemalakan tersebut hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/05/5).
Pengurus Kadin yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu Muhammad Salim selaku Ketua Kadin, Ismatullah Ali sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon, dan Rufaji Zahuri selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Ketiga oknum itu diduga meminta jatah proyek dari pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Anindya Bakrie dalam keterangan resminya yang dikutip dari CNN Indonesia menyampaikan klarifikasinya sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing ‘keributan’. Menurutnya aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi.
Berikut pernyataan lengkap Anindya Bakrie:
Posisi resmi Kadin Indonesia tentang “keributan” oknum anggota Kadin dengan manajemen PT CHENGDA, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Jumat, 9 Mei 2025.
Pertama, Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan nonprosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
Kedua, untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, Kadin sebagai mitra pemerintah akan melakukan empat hal berikut:
- Membentuk Tim Verifikasi:
Kadin Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya. - Memberikan Rekomendasi Sanksi Kelembagaan (jika terbukti):
a. Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang
melanggar.
b. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai.
c. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang
menyalahgunakan nama Kadin. - Menyampaikan Laporan Resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah: Laporan ini akan menyampaikan sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.
- Menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan Kadin dalam Proyek Strategis:
Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.
Ketiga, Kadin akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.
Kadin Cilegon sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Kami mengapresiasi langkah ini.
Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal.
Keempat, Kadin berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku.(HP)
