BERITA

Jadi Tersangka Kasus Air Bersih Pulau Haruku, Mat Marasabessy Ditahan Jaksa

Qiran
20
×

Jadi Tersangka Kasus Air Bersih Pulau Haruku, Mat Marasabessy Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy, saat ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku, Senin (31/8/2026). Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menetapkan tersangka, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2020.

Tersangka terbaru dalam perkara tersebut adalah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy alias Mat Marasabessy. Ia langsung ditahan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku, Senin (31/8/2026).

Mat Marasabessy menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah diperiksa kurang lebih tujuh jam, ia keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 18.15 WIT, dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, untuk menjalani masa penahanan.

Dalam perkara ini, Mat Marasabessy diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pulau Haruku, ketika dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Proyek air bersih tersebut memiliki nilai sekitar Rp12,4 miliar, dan pembiayaannya bersumber dari dana pinjaman, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Peran Mat Marasabessy sebagai KPA menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Ia diduga memiliki kewenangan, dalam proses pengelolaan, serta pencairan anggaran proyek.

Namanya juga sebelumnya muncul dalam keterangan tersangka lain, dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Nururul Ela Sopalauw, bahkan pernah meminta penyidik untuk memeriksa Mat Marasabessy, terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Berdasarkan keterangan yang menjadi bagian dari penyidikan, Mat Marasabessy diduga pernah memberikan instruksi pencairan anggaran sebesar 77 persen, ketika pekerjaan fisik di lapangan baru mencapai sekitar 75 persen.

Pencairan anggaran kemudian disebut berlanjut hingga mencapai 100 persen. Mat Marasabessy diduga, turut membubuhkan tanda tangan pada Surat Perintah Membayar (SPM), yang berkaitan dengan proses pencairan tersebut.

Kondisi itu diduga menyebabkan pembayaran tidak sepenuhnya, sejalan dengan perkembangan pekerjaan fisik, dan menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian, di tingkat penyidikan.

Penetapan sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang, karena proses hukum masih harus dilanjutkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan penahanan Mat Marasabessy, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara proyek SPAM Pulau Haruku kini mencapai tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik telah menahan enam tersangka lainnya, yakni Andrianita sebagai PPK I, Anita Muin sebagai PPTK, Nururul Ela Sopalauw sebagai PPK II, Nur Madas sebagai PPTK, Dwi Priambada Kurniawan selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi, serta Fais Noval yang disebut sebagai kontraktor utama proyek tersebut.

Kejati Maluku masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur air bersih tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka, serta memastikan besaran kerugian keuangan negara.

Example 400x400