AMBON | MantikNews.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku menyoroti sejumlah catatan penting, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, terutama terkait tidak tercapainya target pendapatan, rendahnya realisasi belanja, serta masih adanya utang kepada pihak ketiga hingga akhir tahun anggaran.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (26/8/2026).
Sekretaris Banggar DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp3,05 triliun hanya terealisasi sekitar Rp2,7 triliun.
Menurut Farhatun, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, agar perencanaan pendapatan pada tahun-tahun berikutnya dilakukan secara lebih terukur dan realistis.
“Perencanaan anggaran pendapatan haruslah terukur, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai, dan tidak mempengaruhi kemandirian fiskal daerah,” kata Farhatun, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku.
Selain memperbaiki perencanaan, Banggar juga mendorong Pemerintah Daerah mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan yang tersedia.
Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan, melalui koordinasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Pusat, antar-OPD pengumpul pendapatan, maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Banggar juga meminta, agar sistem pengelolaan pendapatan terus diperbaiki, sehingga target yang telah direncanakan dapat dicapai hingga akhir tahun anggaran.
“Optimalisasi sumber-sumber pendapatan harus terus dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat, antar OPD pengumpul dan BUMD, serta memperbaiki sistem pengelolaannya,” ujar Farhatun.
Di sisi belanja, Banggar mencatat, belanja daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,87 triliun. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp2,56 triliun.
Farhatun mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian Banggar, karena efektivitas dan efisiensi belanja daerah harus menjadi bagian penting, dalam perencanaan anggaran ke depan.
Menurutnya, belanja daerah tidak hanya harus terserap secara optimal, tetapi juga diarahkan pada program dan kegiatan, yang memberikan dampak langsung terhadap penyelesaian berbagai persoalan mendasar di Maluku.
Banggar secara khusus meminta, agar pengalokasian dan pelaksanaan anggaran lebih difokuskan pada isu-isu krusial, seperti kemiskinan, pengangguran, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan serta aksesibilitas masyarakat.
“Perencanaan anggaran belanja harus benar-benar efektif dan efisien pelaksanaannya, terutama pada anggaran program atau kegiatan yang berkaitan dengan isu-isu krusial di Maluku,” jelasnya.
Banggar menilai, pengelolaan belanja yang lebih tepat sasaran diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan perekonomian daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Selain persoalan pendapatan dan belanja, Banggar turut memberikan perhatian serius terhadap utang kepada pihak ketiga, yang belum terbayarkan hingga akhir tahun 2025.
Farhatun mengatakan, persoalan tersebut harus segera ditangani Pemerintah Daerah, agar tidak terus menjadi beban terhadap keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk itu, Banggar mendorong Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada saat yang sama, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta, untuk melakukan rasionalisasi dan efisiensi terhadap program maupun kegiatan, yang dinilai hanya bersifat seremonial.
“Dengan demikian, utang kepada pihak ketiga dapat diselesaikan dan tidak menjadi beban bagi Pemerintah Daerah,” kata Farhatun.
Banggar berharap, berbagai catatan tersebut menjadi bahan evaluasi Pemprov Maluku dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran berikutnya.
Perencanaan anggaran, menurut Farhatun, harus semakin realistis, terukur, efisien dan berorientasi pada kebutuhan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Catatan Banggar tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD Provinsi Maluku terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













