Scroll untuk baca artikel

BERITA

Mantan Bupati Sorong Selatan Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Operasional

95
×

Mantan Bupati Sorong Selatan Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Operasional

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Sorong Selatan berinisial SA, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sorong, Kamis (20/8/2026). Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memeriksa mantan Bupati Sorong Selatan berinisial SA sebagai saksi, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa, untuk menunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun Anggaran 2023.

SA memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 09.00 WIT, Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sorong, Wilke Hennia Rabeta mengatakan, pemeriksaan terhadap SA dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi, sekaligus mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Memang benar kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi SA, yang merupakan mantan Bupati Sorong Selatan periode 2020-2025,” kata Wilke, mewakili Kajari Sorong.

Menurutnya, penyidik memberikan 29 pertanyaan kepada SA. Seluruh pertanyaan dijawab oleh saksi dengan jelas. Dalam pemeriksaan tersebut, SA juga didampingi penasihat hukum.

Wilke menegaskan, pemeriksaan kali ini menempatkan SA dalam kapasitas sebagai saksi, dan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp7 miliar. Nilai tersebut berasal dari total pagu anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar,” ungkap Wilke.

Sementara itu, penasihat hukum SA, Aditya Sidharta dan Bayu Purnama menyatakan, kliennya mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan secara kooperatif.

Aditya mengatakan, SA memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya, selama menjalankan tugas sebagai Bupati Sorong Selatan.

“Klien kami kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Tidak ada yang disembunyikan. Kehadiran kami untuk mendampingi beliau memberikan keterangan, terkait apa yang beliau alami ketika menjabat sebagai bupati. Pemeriksaan ini masih dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejari Sorong telah meminta keterangan dari sekitar 30 saksi.

Penyidik juga dijadwalkan memanggil mantan Wakil Bupati Sorong Selatan, untuk dimintai keterangan guna mendalami perkara yang sedang ditangani.

Example 400x400