AMBON | MantikNews.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak terburu-buru membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Wajo menilai, langkah yang lebih mendesak saat ini adalah membenahi, sekaligus meningkatkan kinerja BUMD yang telah dimiliki pemerintah daerah, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan dan perekonomian Maluku.
“Kalau membentuk BUMD baru, tentu harus ada penyertaan modal dari pemerintah. Sementara kondisi APBD kita masih ngos-ngosan,” kata Wajo, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pendirian perusahaan daerah baru tidak hanya berkaitan dengan pembentukan kelembagaan, tetapi juga membutuhkan dukungan pembiayaan yang harus disiapkan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Karena itu, Wajo berpandangan, setiap rencana pembentukan BUMD harus terlebih dahulu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta prospek bisnis yang akan dijalankan.
Ia mencontohkan, PD Panca Karya yang dinilai masih dapat dikembangkan dan diperkuat, agar mampu menjalankan peran strategis, sebagai perusahaan milik daerah.
“Yang paling penting sekarang, bagaimana kita optimalkan BUMD yang sudah ada. Jangan sampai kita membentuk perusahaan baru, tetapi yang sudah ada belum maksimal,” ujarnya.
Wajo mengungkapkan, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku, pihaknya telah menyampaikan secara tegas, agar rencana pembentukan lima BUMD yang sebelumnya diwacanakan dapat dipertimbangkan kembali.
Dari lima rencana tersebut, kata dia, baru dua sektor yang mendapat persetujuan untuk diteruskan, dalam usulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni sektor perikanan serta energi dan pertambangan.
Meski demikian, Wajo menegaskan, persetujuan untuk mengusulkan dua sektor tersebut tidak berarti DPRD langsung menyetujui pembentukan perusahaan baru, tanpa kajian lebih lanjut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan kajian secara menyeluruh, terutama menyangkut model bisnis, kebutuhan modal, prospek usaha, hingga kemungkinan mengintegrasikan bidang usaha tersebut ke dalam BUMD yang telah tersedia.
“Komisi III tetap meminta supaya rencana ini dikaji ulang. Kita harus lihat dulu model bisnisnya, ruang lingkup usahanya, kemudian kemampuan daerah, untuk memberikan penyertaan modal,” jelasnya.
Wajo menilai, sektor perikanan maupun energi dan pertambangan memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Maluku.
Namun, potensi tersebut tidak serta-merta menjadi alasan, untuk membentuk badan usaha baru, apabila dapat dikelola melalui perusahaan daerah yang sudah ada.
“Kalau sektor perikanan atau energi dan pertambangan masih bisa diintegrasikan, atau diperkuat melalui BUMD yang sudah ada seperti, Panca Karya, buat apa kita bentuk perusahaan baru?,” tegasnya.
Untuk itu, Ia berharap Pemprov Maluku lebih mengutamakan konsolidasi dan penguatan BUMD yang ada, agar perusahaan daerah benar-benar sehat secara bisnis, dan mampu memberikan manfaat bagi daerah.
“Jangan sampai kita menambah perusahaan, tetapi pada akhirnya pemerintah juga yang harus terus menyuntikkan modal. Yang kita butuhkan adalah BUMD yang sehat, produktif dan bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” tandas Wajo.













