AMBON | MantikNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan, telah melakukan penanganan terhadap korban dan keluarga korban peristiwa pohon tumbang di kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, yang terjadi saat cuaca ekstrem pada April 2026 lalu.
“Langkah penanganan telah dilakukan sejak awal sesuai tugas, kewenangan, dan mekanisme yang berlaku, dalam penanganan situasi bencana,” tegas Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy kepada wartawan, di Ambon, Selasa (11/8/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan Lekransy, menyusul pemberitaan, terkait keluarga korban yang mempertanyakan tindak lanjut bantuan pemerintah, setelah peristiwa pohon tumbang tersebut.
Lekransy menjelaskan, terdapat dua pengguna jalan yang menjadi korban dalam peristiwa itu. Salah satunya, Vence Herman Momole, sempat menjalani perawatan medis di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon.
Menurutnya, Pemkot Ambon tidak hanya memberikan penanganan administratif, tetapi juga dukungan moral kepada korban dan keluarga.
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, kata Lekransy, telah mengunjungi korban dan keluarga, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang mengalami musibah.
“Pemerintah hadir untuk memberikan dukungan kepada masyarakat, yang mengalami musibah atau bencana. Karena itu, dalam kunjungan tersebut Ibu Wakil Wali Kota atas nama Pemkot Ambon menyampaikan komitmen membantu pembiayaan penanganan medis korban di rumah sakit, sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, Dinas Kesehatan Kota Ambon telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit.
Koordinasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Stefanus Norimarna, bersama Direktur Pelayanan Medis untuk memastikan proses administrasi, dan pembiayaan perawatan korban dapat ditangani Pemkot Ambon sesuai mekanisme.
Lekransy menyebut Pemkot Ambon telah menerima tagihan pelayanan medis korban pohon tumbang tersebut.
“Untuk perawatan Vence Herman Momole selama 29 April hingga 22 Mei 2026, nilai tagihan yang diterima mencapai Rp147.787.000,” ujar dia.
Selain pembiayaan perawatan, lanjut Lekransy, Pemkot Ambon juga memfasilitasi kepulangan korban dari rumah sakit ke kediamannya menggunakan mobil Puskesmas Urimesing.
Pemkot juga memfasilitasi keluarga korban untuk mendapatkan pengobatan lanjutan, melalui rujukan puskesmas ke rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan, karena korban tercatat masih memiliki kepesertaan BPJS yang aktif.
Dukungan pemerintah juga diberikan melalui perangkat daerah terkait, termasuk fasilitasi terhadap persoalan kerusakan kendaraan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, sesuai kewenangan serta mekanisme yang tersedia.
“Jadi, pemerintah telah berupaya menjalankan tanggung jawabnya, untuk membantu korban dan keluarga sejak peristiwa terjadi, termasuk dalam proses perawatan di rumah sakit hingga kepulangan korban,” katanya.
Lekransy menegaskan, penjelasan Pemkot Ambon bukan dimaksudkan untuk memperdebatkan pengalaman maupun keluhan keluarga korban.
Pemerintah memahami, bahwa musibah tersebut merupakan situasi yang tidak mudah bagi korban maupun keluarganya.
Pemkot, kata dia, tetap menghargai setiap aspirasi dan informasi yang disampaikan masyarakat maupun media.
“Namun, pemerintah juga berkepentingan memberikan informasi secara utuh, agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan,” sebut Lekransy.
Ia berharap, penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang menyejukkan, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak lengkap, terkait penanganan korban.
“Pemerintah dan masyarakat tentu memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan warga yang mengalami musibah, akibat bencana mendapatkan perhatian dan penanganan yang sebaik-baiknya,” tandas Lekransy.













