Scroll untuk baca artikel
Kriminalitas

Tim BRASKO Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

87
×

Tim BRASKO Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pengedar narkoba, yang diringkus Tim BRASKO, di kawasan Jalan Frans Kaisiepo KM 8, Kota Sorong, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIT. Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan Tim BRASKO, dua pria berinisial OK (33) dan AKA (28) diamankan di kawasan Jalan Frans Kaisiepo KM 8, Kota Sorong, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang diterima tim penyidik, Minggu (19/7/2026).

Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria asal Sulawesi Tenggara, yang diduga mengedarkan sabu di Kota Sorong dengan metode sistem tempel, menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam.

“Setelah menerima informasi, Tim BRASKO langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pemantauan terhadap target untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Rachmat.

Setelah beberapa hari melakukan observasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku, dan melakukan penyergapan di Jalan Frans Kaisiepo KM 8.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaan kedua tersangka, polisi menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram.

“Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas yang berada di mobil, serta tas tangan milik salah satu tersangka,” ungkap Rachmat.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam, timbangan digital, alat isap sabu, korek api gas, sedotan, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk dugaan pengendali peredaran sabu yang disebut berada di Kota Kendari.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan memberikan apresiasi kepada Tim BRASKO Satresnarkoba, atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian, dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Sorong.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota, yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika ini. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota, dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Amry.

Kapolresta juga mengajak masyarakat, untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting, dalam mewujudkan Kota Sorong yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika,” tandas Kapolresta.

Example 400x400