Scroll untuk baca artikel
BERITA

Vanath: Pertanggungjawaban APBD Jadi Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Qiran
44
×

Vanath: Pertanggungjawaban APBD Jadi Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, pada Kamis (25/6/2026). Foto-Qiran/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath menegaskan, bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan sekadar kewajiban administratif semata, melainkan bentuk nyata akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat, atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Vanath saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (25/6/2026).

Menurut Vanath, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan perwujudan akuntabilitas pemerintah daerah, atas penggunaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku,” kata Vanath.

Ia menjelaskan, laporan tersebut disusun berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta berbagai perubahan peraturan yang mengaturnya.

Dalam kesempatan itu, Vanath juga menyampaikan apresiasi atas capaian membanggakan Pemerintah Provinsi Maluku yang kembali berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah, dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta dukungan DPRD yang terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Vanath kemudian memaparkan rincian realisasi APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Dari target pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp3 triliun, realisasi yang berhasil dicapai mencapai Rp2,7 triliun atau sekitar 90,12 persen.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp628,18 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,08 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp325 juta.

Sementara itu, untuk sisi belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,87 triliun, terealisasi sebesar Rp2,56 triliun atau 89,26 persen.

Realisasi belanja tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp2,15 triliun, belanja modal Rp184,04 miliar, belanja tidak terduga Rp3,74 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp227 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang ditargetkan sebesar Rp5,46 miliar terealisasi sebesar Rp4,66 miliar atau 85,40 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp136,67 miliar terealisasi sepenuhnya.

Vanath mengatakan, meskipun pembiayaan netto tercatat minus Rp132 miliar, kondisi keuangan daerah tetap menunjukkan hasil yang positif, karena angka realisasi pendapatan lebih besar dibandingkan realisasi belanja.

“Pemerintah Provinsi Maluku berhasil mencatat surplus anggaran sebesar Rp142,88 miliar pada Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Setelah diperhitungkan dengan pembiayaan netto, lanjut Vanath, Pemerintah Provinsi Maluku mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10,87 miliar atau tepatnya senilai Rp10.879.391.368.

Selain menyampaikan realisasi APBD, Vanath juga memaparkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku per tanggal 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat sebesar Rp7,3 triliun, dengan total kewajiban sebesar Rp660 miliar dan total ekuitas mencapai Rp6,64 triliun.

Di akhir penyampaiannya, Vanath menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, atas peran pengawasan serta kemitraan yang terus dijalankan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku yang telah mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah. Selanjutnya, secara resmi kami menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Maluku,” tutupnya.

Penyerahan Ranperda tersebut menjadi awal dari proses pembahasan bersama DPRD Provinsi Maluku terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Example 400x400