Scroll untuk baca artikel
BERITA

Asis Sangkala: Pertanggungjawaban APBD Jadi Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Daerah

Qiran
45
×

Asis Sangkala: Pertanggungjawaban APBD Jadi Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, pada Kamis (25/6/2026). Foto-Qiran/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – DPRD Provinsi Maluku mulai memasuki tahap pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.

Agenda tersebut diawali dengan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, pada Kamis (25/6/2026), dengan agenda utama penyerahan dokumen Ranperda dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas secara mendalam sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Asis menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu tahapan paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui proses tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara transparan sejauh mana penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada setiap tahunnya memiliki arti yang sangat penting, karena setiap kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan anggaran bersumber dari APBD selama satu tahun anggaran, akan dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Maluku melalui wakil-wakilnya di DPRD,” ujar Asis.

Menurutnya, pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan laporan keuangan semata, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi utama terhadap capaian hasil program pembangunan, yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.

DPRD, kata Asis, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, serta sejalan dengan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

“DPRD senantiasa berupaya secara objektif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Provinsi Maluku pada setiap tahun anggaran,” katanya.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD bertujuan untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan oleh pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mampu menjawab berbagai persoalan pembangunan yang ada di daerah.

Oleh karena itu, pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD nantinya akan menjadi ruang strategis bagi DPRD untuk menilai efektivitas program kerja, mengukur pencapaian kinerja pemerintah daerah, serta memberikan masukan konstruktif terhadap berbagai kebijakan yang telah dijalankan.

Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menerima dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, untuk selanjutnya dibahas bersama sebelum memperoleh persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai pembukaan sidang paripurna, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pidato pengantar dari Wakil Gubernur Maluku mengenai pokok-pokok pikiran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyerahan resmi dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku.

Example 400x400