Scroll untuk baca artikel
BERITA

Josephine Simanjuntak Desak Pemprov DKI Benahi Sampah Jakarta: Jangan Hanya Buang ke Bekasi

Moh Ivan
84
×

Josephine Simanjuntak Desak Pemprov DKI Benahi Sampah Jakarta: Jangan Hanya Buang ke Bekasi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C Josephine Simanjuntak. Foto: Ist.

Jakarta | MantikNews.com – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak kembali menyoroti persoalan pengelolaan sampah ibu kota yang dinilai masih membebani wilayah Bekasi, khususnya di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) TPST Bantargebang.

Dalam rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DPRD DKI Jakarta pada 20 Mei 2026, Josephine meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya berfokus pada kepentingan ibu kota, tetapi juga memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat Bekasi sebagai wilayah penyangga.

“Siapapun pemerintah hari ini di Jakarta, ayo jangan bicara Jakarta, bicara juga saudara kalian di Bekasi. Sampah Jakarta yang dikelola di Bekasi ini harus dipikirkan oleh Jakarta bagaimana bisa mengenakkan warga Bekasi dan warga Jakarta,” kata Josephine.

Politisi Fraksi PSI itu menilai Pemprov DKI perlu memiliki tanggung jawab lebih besar dan tidak terus bergantung pada pembuangan sampah ke daerah lain. Menurutnya, evaluasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi perlu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat setempat.

“Persoalan sampah ini adalah persoalan bersama, bukan hanya Jakarta atau Bekasi saja. Dampaknya sangat besar bagi warga Bekasi, sehingga harus dikelola dengan lebih adil dan bijak,” ujarnya.

Josephine juga mendorong Pemprov DKI menyusun strategi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang yang kapasitasnya dinilai semakin terbatas.

Selain itu, pemerintah diminta mulai mengoptimalkan pengolahan sampah di dalam wilayah Jakarta, baik melalui penggunaan teknologi modern maupun pengurangan sampah dari sumbernya.

DPRD menilai langkah tersebut penting agar Jakarta tidak terus membebani daerah lain serta menjaga hubungan baik antarwilayah.

Sementara itu, pihak Pemprov DKI Jakarta dalam rapat tersebut menyatakan sepakat dengan pandangan DPRD terkait perlunya pembenahan pengelolaan sampah.

Pemerintah mengungkapkan, sejak 10 Mei 2026 telah mulai menjalankan program pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga yang disertai roadmap oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Pemprov DKI juga menyatakan kesiapan memfasilitasi rapat kerja lanjutan guna memaparkan secara rinci pelaksanaan program tersebut, termasuk mekanisme pengangkutan sampah organik dari rumah tangga secara rutin.

Dalam rapat itu, pemerintah juga mengakui dukungan keuangan DKI Jakarta kepada Bekasi tidak bisa terus meningkat setiap tahun. Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengurangi ketergantungan pembuangan sampah ke wilayah Bekasi.

Meski demikian, Pemprov menegaskan hubungan Jakarta dan Bekasi sebagai wilayah bertetangga tetap harus dijaga, sehingga beban pengelolaan sampah tidak sepenuhnya dilimpahkan ke daerah penyangga.

Saat ini, program pemilahan sampah disebut mulai diterapkan tidak hanya di lingkungan masyarakat, tetapi juga di perkantoran hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, volume sampah Jakarta saat ini mencapai sekitar 7.500 hingga 8.000 ton per hari, dengan sebagian besar dikirim ke TPST Bantargebang.

TPST Bantargebang yang telah beroperasi sejak 1989 kini disebut mengalami overkapasitas dan mendekati batas maksimum daya tampung.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan warga, mulai dari longsor sampah, pencemaran udara, bau menyengat, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Example 400x400

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *