Jakarta | MantikNews.com — Peringatan Hari Kartini 21 April 2026, dimaknai beragam oleh masyarakat, termasuk sebagai momentum menegaskan keberanian dalam memperjuangkan kebenaran. Hal itu disampaikan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa, yang mengaku menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara yang tengah ia soroti.

dr. Tifauzia Tyassuma. (Foto: Ist/facebook.com/tifauzia.tyassuma)
Dalam keterangannya, dr. Tifa mengaitkan nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini dengan sikap tegas terhadap dugaan praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan, termasuk isu yang berkaitan dengan keabsahan ijazah yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (29/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengaku didatangi dua pihak berinisial AA dan FA yang menawarkan penyelesaian melalui jalur RJ.
Menurut pengakuannya, tawaran tersebut disertai dorongan agar proses hukum tidak dilanjutkan. Ia juga menyebut adanya informasi bahwa pihak lain telah lebih dahulu menyepakati langkah tersebut.
“Saya dihadapkan pada pilihan, apakah mengikuti atau tetap melanjutkan proses,” ujarnya.
Namun, dr. Tifa menegaskan memilih untuk tidak mengambil opsi tersebut. Ia menilai keputusan itu berkaitan dengan komitmen terhadap prinsip kebenaran dan integritas, bukan sekadar kepentingan pribadi.
“Saya memilih tetap berdiri dan tidak tunduk,” tegasnya.
Diketahui, dr. Tifauzia Tyassuma (lahir 24 Februari 1970) merupakan seorang dokter, ahli saraf, peneliti nutrisi, dan penulis buku Body Revolution. Ia juga dikenal sebagai aktivis media sosial yang kerap menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan publik dan isu politik.
Belakangan, dr. Tifa menjadi sorotan publik karena aktif menyuarakan pandangannya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang memicu perdebatan di ruang publik.
Pernyataannya pada momen Hari Kartini ini sekaligus menjadi refleksi bahwa nilai emansipasi tidak hanya diwujudkan melalui simbol, tetapi juga melalui sikap dalam menghadapi tekanan dan pilihan hukum.
Hingga opini ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait klaim yang disampaikan.
Kasus ini menambah dinamika diskursus publik mengenai penggunaan mekanisme restorative justice, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.