Connect with us

BERITA

Cloudflare Lakukan Audiensi Virtual dengan Komdigi Bahas Kepatuhan Pendaftaran PSE

Published

on

Cloudflare ilustrasi. (Hamany/MTK)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi virtual bersama perwakilan Cloudflare, Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan penyedia infrastruktur internet global tersebut terkait pemenuhan kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan komunikasi terbuka untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan digital memenuhi aturan nasional.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujarnya.

Audiensi tersebut dihadiri Carly Ramsey (Head of Public Policy APAC) dan Smrithi Ramesh (Lead for Government Outreach APAC), dengan dua fokus utama: pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020, serta penguatan kerja sama moderasi konten digital, khususnya terkait konten negatif atau melanggar hukum.

Cloudflare menyatakan sikap kooperatif dalam pertemuan tersebut. Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih dalam kewajiban pendaftaran dan menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam proses penanganan konten.
“Cloudflare menyampaikan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Alexander.

Pihak Cloudflare turut menegaskan perannya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut, namun tetap mengingatkan bahwa penegakan aturan administratif berlaku bagi seluruh PSE tanpa pengecualian.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Dirjen Sabar.

Komdigi menegaskan bahwa mekanisme pengawasan akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah juga memastikan setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE yang belum memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Cloudflare merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran layanan digital sesuai regulasi nasional. Perusahaan ini dikenal sebagai pemain global di bidang keamanan siber, performa internet, dan infrastruktur web yang melayani jutaan pengguna di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *