AMBON | MantikNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, penerapan sistem pembayaran retribusi secara digital di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan langkah penting, untuk menutup celah penyimpangan, meningkatkan transparansi, sekaligus memastikan seluruh pendapatan daerah dari sektor perikanan tercatat secara akuntabel.
Menurut Wali Kota, pengelolaan sektor perikanan tidak boleh terus bergantung pada mekanisme pelayanan dan transaksi manual. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama pada sektor yang memiliki potensi penerimaan bagi daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota dalam sambutannya, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan Tangkap di Tempat Pelelangan Ikan Tahun 2026, yang berlangsung di Manise Hotel Ambon, Kamis (5/11/2026).
Wali Kota mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan TPI, termasuk mekanisme pemungutan retribusi yang selama ini masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.
Karena itu, penerapan pembayaran digital dinilai menjadi Solusi, untuk memastikan setiap transaksi berlangsung secara terbuka, tercatat dalam sistem, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah membuat aplikasi dan memanfaatkan teknologi digital, untuk membantu pekerjaan. Sepanjang teknologi itu dapat digunakan dengan baik, tentu tidak ada alasan untuk menolaknya,” tegas Wali Kota.
Ia menekankan, perubahan sistem tersebut bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja pemerintahan yang lebih tertib dan profesional.
Wali Kota juga menyoroti potensi pendapatan dari aktivitas pelelangan, dan perdagangan hasil perikanan yang harus dikelola secara maksimal. Ia mengungkapkan, penerimaan retribusi TPI yang sebelumnya berkisar Rp400 juta hingga Rp450 juta, meningkat menjadi sekitar Rp600 juta pada tahun sebelumnya setelah dilakukan pembenahan.
Peningkatan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa perbaikan sistem pengelolaan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.
“Namun, pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan. Hasil penerimaan dari sektor tersebut juga harus dikembalikan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas fasilitas perikanan, termasuk pasar ikan dan tempat pelelangan. Dengan demikian, nelayan, pedagang, serta seluruh pelaku usaha perikanan dapat merasakan manfaat nyata dari kewajiban retribusi yang mereka bayarkan,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menegaskan, digitalisasi tidak boleh dipandang sebagai kebijakan yang membebani masyarakat. Justru, sistem tersebut harus mampu memberikan kemudahan dalam bertransaksi, sekaligus menghilangkan ruang bagi praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Untuk itu, seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terutama Dinas Perikanan, diminta serius mengawal penerapan sistem tersebut. Konsistensi dalam menjalankan kebijakan menjadi penting, agar digitalisasi tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas pelayanan sehari-hari.
Wali Kota berharap, pembenahan tata kelola distribusi hasil perikanan tangkap melalui dukungan teknologi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola secara profesional.
“Semua yang kita lakukan harus memberikan kemudahan. Teknologi harus dimanfaatkan, untuk membantu pemerintah bekerja lebih efektif, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandas Wali Kota.













