BERITA

Audit SK Kenaikan Pangkat Bodong Segera Rampung, Wali Kota akan Terima Hasilnya

Qiran
33
×

Audit SK Kenaikan Pangkat Bodong Segera Rampung, Wali Kota akan Terima Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemkot Ambon, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Ronald Lekransy. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Hasil audit khusus terkait dugaan SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dijadwalkan akan segera diserahkan kepada Wali Kota Ambon.

Proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026. Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar, untuk menentukan langkah penanganan terhadap temuan yang melibatkan aparatur pemerintah daerah.

Juru Bicara Pemkot Ambon, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Ronald Lekransy mengatakan, audit khusus dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu di lingkungan Pemkot Ambon, dan konferensi pers yang dilakukan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah, untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 perihal audit khusus. Surat tersebut diterbitkan, untuk menindaklanjuti pemberitaan media pada 15 Oktober 2026, terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.

Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.

“Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus. Tim tersebut diberikan waktu selama 15 hari kerja, mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melaksanakan pemeriksaan,” tegas Lekransy.

Menurut Ronald, seluruh proses pemeriksaan dan laporan hasil audit khusus nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, untuk menentukan langkah tindak lanjut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan audit khusus ini diharapkan, dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong, sekaligus memastikan penanganannya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Ronald.

Example 400x400