BERITA

Ada 6.466 KK Masuk dalam Data RTLH, Perkim Ambon Petakan Kebutuhan Perumahan Warga

Qiran
30
×

Ada 6.466 KK Masuk dalam Data RTLH, Perkim Ambon Petakan Kebutuhan Perumahan Warga

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perkim Kota Ambon, Ivonny Latuputty. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memperkuat pemetaan kebutuhan perumahan Masyarakat, melalui pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mencatat, sebanyak 6.466 kepala keluarga (KK) masuk dalam pendataan RTLH, yang menjadi salah satu dasar penyusunan program penanganan perumahan secara bertahap.

Kepala Dinas Perkim Kota Ambon, Ivonny Latuputty mengatakan, pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk mengetahui kondisi hunian masyarakat, sekaligus menentukan kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih dahulu.

“Proses pendataan dilakukan dengan membagi cakupan wilayah ke dalam dua tahap. Pada 2025, verifikasi telah dilaksanakan di Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau, dengan jumlah mencapai 3.810 KK,” kata Ivonny kepada wartawan di Ambon, Senin (19/10/2026).

Sementara itu, pendataan pada 2026 dilanjutkan di Kecamatan Teluk Ambon, Teluk Ambon Baguala, dan Leitimur Selatan. Langkah ini dilakukan, untuk melengkapi informasi mengenai kondisi tempat tinggal masyarakat di seluruh kecamatan di Kota Ambon.

Menurut Ivonny, pendataan menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menetapkan arah penanganan. Informasi yang dikumpulkan tidak hanya berkaitan dengan jumlah keluarga, tetapi juga mencakup kondisi fisik bangunan dan lokasi tempat tinggal, agar kebutuhan setiap wilayah dapat dipetakan secara lebih jelas.

Untuk mendukung proses tersebut, Perkim menggunakan aplikasi Digi-B’TaParAmbon. Sistem ini membantu petugas melakukan verifikasi berdasarkan titik koordinat lokasi rumah, sehingga keberadaan hunian yang didata dapat diperiksa langsung di lapangan.

“Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan, dapat meningkatkan ketepatan informasi sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi sebenarnya. Dengan basis data yang lebih terukur, pemerintah memiliki landasan yang lebih kuat dalam menyusun perencanaan program perumahan,” sebut dia.

Dari hasil pendataan di Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau, sebanyak 709 KK tercatat dalam kelompok prioritas desil 1 hingga desil 4. Data ini menjadi bagian dari pemetaan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan, untuk mendukung penentuan sasaran penanganan.

Selain mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, pemerintah juga mengelompokkan tingkat kerusakan bangunan ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Penilaian tersebut digunakan, untuk menggambarkan kondisi rumah, serta membantu menentukan kebutuhan penanganan yang sesuai.

Ivonny menjelaskan, penentuan calon penerima bantuan juga perlu memperhatikan keterlibatan masyarakat di tingkat lingkungan. Karena itu, rembuk warga menjadi salah satu tahapan yang didorong dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan bersama pengurus RT.

Melalui proses tersebut, informasi mengenai keluarga yang membutuhkan bantuan dapat dibahas berdasarkan kondisi nyata di lingkungan masing-masing. Keterlibatan aparat setempat diharapkan, dapat membantu meningkatkan keterbukaan dalam pengusulan calon penerima, sekaligus mendukung ketepatan sasaran program.

Meski demikian, banyaknya keluarga yang masuk dalam pendataan belum berarti seluruhnya dapat langsung memperoleh bantuan. Penanganan RTLH tetap harus disesuaikan dengan hasil verifikasi, persyaratan program, tingkat prioritas, serta kemampuan anggaran pemerintah.

Besarnya jumlah keluarga yang tercatat juga menunjukkan pentingnya perencanaan yang terukur, agar program perbaikan hunian dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan. Pemerintah perlu memastikan data yang tersedia dapat digunakan, untuk menentukan wilayah sasaran dan menyusun tahapan penanganan secara realistis.

Dia berharap, penyelesaian pendataan di tiga kecamatan pada 2026 dapat memperkuat basis informasi perumahan masyarakat. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan, dan menentukan langkah penanganan RTLH berdasarkan kondisi lapangan.

“Dengan sistem verifikasi berbasis lokasi, pengelompokan tingkat kerusakan, serta pelibatan masyarakat dalam pembahasan calon penerima, pemerintah berupaya membangun proses pendataan yang lebih akurat dan transparan. Upaya ini diharapkan mendukung peningkatan kualitas hunian warga secara bertahap, sesuai kebutuhan dan kemampuan pemerintah daerah,” tandas Ivonny.

Example 400x400