SORONG | MantikNews.com – Kuasa hukum sekitar 32 marga pemilik hak ulayat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Markus Souissa, SH mendesak PT Petrogas memberikan kepastian penyelesaian pembayaran tanah adat yang digunakan, untuk pembangunan jaringan pipa gas dari Seget hingga Klalin.
Desakan tersebut disampaikan Souissa, menyusul semakin dekatnya batas waktu enam bulan yang disepakati bersama pada 16 April 2026. Berdasarkan kesepakatan itu, penyelesaian persoalan tanah adat ditargetkan rampung pada 16 Oktober 2026.
Souissa menegaskan, dirinya menjalankan tugas sebagai advokat berdasarkan kuasa khusus dari masyarakat pemilik hak ulayat.
Karena itu, perjuangan untuk meminta pemenuhan hak kliennya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Max, setelah mengikuti pertemuan bersama perwakilan sekitar 32 marga pemilik hak ulayat di SP3, Kabupaten Sorong, Sabtu (10/10/2026).
Ia sekaligus menanggapi informasi yang menyebut dirinya sebagai provokator, dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.
Max mengingatkan, bahwa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Kurang lebih 32 marga telah memberikan saya kuasa khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong. Sebagai advokat, saya berkewajiban memperjuangkan hak para pemilik, dan hak ulayat yang merupakan klien saya,” ujar Max.
Ia menjelaskan, persoalan yang diperjuangkan berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah adat, yang telah digunakan untuk pembangunan pipa milik PT Petrogas.
Dalam proses penyelesaian, kata dia, telah dilakukan pertemuan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta unsur kepolisian pada 16 April 2026 di Polres Sorong.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah komitmen yang harus dijalankan para pihak. Masyarakat pemilik hak ulayat, menurut Max, berkewajiban menjaga keamanan dan tidak menghambat kegiatan operasional perusahaan, selama proses penyelesaian berlangsung.
Ia mengaku telah meminta seluruh keluarga dari 32 marga yang memberikan kuasa kepadanya, untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Langkah itu dilakukan, agar proses penyelesaian tetap berjalan melalui jalur yang telah disepakati bersama.
“Setelah kesepakatan dibuat, saya meminta seluruh keluarga dari kurang lebih 32 marga, untuk tetap berkomitmen. Kita mengikuti aturan dan kewajiban, yang menjadi bagian masyarakat sudah kami laksanakan,” katanya.
Kini, lanjut Max, masyarakat mengharapkan perusahaan memenuhi komitmen penyelesaian pembayaran, atas penggunaan tanah adat mereka.
Dengan waktu yang tersisa menjelang 16 Oktober, pihaknya menilai, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme, dan tempat pelaksanaan pertemuan lanjutan.
Untuk itu, lanjut Max, pihaknya berencana melayangkan surat resmi pada Senin, 12 Oktober 2026, kepada PT Petrogas. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada SKK Migas, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Polda Papua Barat Daya, dan Polres Sorong.
Melalui surat itu, Max akan meminta perusahaan memastikan jadwal, dan lokasi pertemuan pada 16 Oktober, sekaligus memberikan kepastian mengenai penyelesaian hak masyarakat adat.
“Kami sampaikan kepada kurang lebih 32 marga yang memberikan kuasa kepada kami, bahwa sebelum tanggal 16 Oktober, surat resmi akan kami kirimkan kepada seluruh pihak terkait. Kami meminta PT Petrogas memberikan kepastian, pada tanggal 16 Oktober nanti pertemuan dilaksanakan di mana,” ujarnya.
Max menambahkan, dalam pertemuan di SP3, masyarakat pemilik hak ulayat juga menyampaikan sikap tegas mengenai konsekuensi adat, apabila kewajiban yang disepakati tidak dilaksanakan.
Dia menyebut, pernyataan tersebut merupakan sikap masyarakat adat, yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Ia menegaskan, selama hampir enam bulan terakhir, dirinya bersama masyarakat berupaya menjaga, agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat mengganggu aktivitas perusahaan. Upaya itu dilakukan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dan penyelesaian, melalui jalur resmi.
“Kami sebagai advokat sudah mengawal masyarakat selama hampir enam bulan, agar tidak melakukan gerakan atau tuntutan dalam bentuk apa pun. Karena itu, kami berharap, komitmen yang sudah dibuat benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Bagi Max, tanggal 16 Oktober bukan sekadar tenggat waktu biasa. Ia memandang, tanggal tersebut sebagai batas penyelesaian yang telah dinyatakan bersama oleh para pihak, dalam dokumen bertanggal 16 April 2026.
Ia juga membedakan dokumen yang ditandatangani tersebut dari janji lisan. Menurutnya, pernyataan mengenai penyelesaian persoalan tanah adat harus menjadi pegangan bersama, dan ditindaklanjuti sesuai komitmen yang telah disampaikan.
“Yang kita tandatangani bersama pada 16 April itu merupakan komitmen penyelesaian. Karena itu, pernyataan tersebut harus dilaksanakan dan persoalan ini harus diselesaikan,” katanya.
Max menekankan, dokumen kesepakatan tersebut disampaikan secara terbuka, di hadapan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Oleh sebab itu, ia berharap, tidak ada pihak yang mengabaikan komitmen yang telah disampaikan dalam proses penyelesaian persoalan tanah adat tersebut.
Ia kembali meminta PT Petrogas menunjukkan kepastian langkah penyelesaian, sebelum batas waktu yang disepakati berakhir.
Dikatakan, pemenuhan hak masyarakat pemilik ulayat menjadi hal utama yang harus dituntaskan, agar persoalan penggunaan tanah adat untuk pembangunan pipa gas tidak terus berlarut-larut.
“Kami berharap, PT Petrogas tetap berkomitmen menyelesaikan hak masyarakat pemilik tanah adat yang digunakan untuk jalur pipa gas. Masyarakat sudah menjalankan kewajibannya, sehingga kami meminta penyelesaian dilakukan sesuai komitmen bersama,” pinta Max.













