BERITA

Nikijuluw Tegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2025 Bukan untuk Legalisasi Sopi

Qiran
28
×

Nikijuluw Tegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2025 Bukan untuk Legalisasi Sopi

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional tidak dimaksudkan, untuk melegalkan sopi secara bebas di tengah masyarakat.

“Perda tersebut sejak awal disusun, sebagai instrumen untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi maupun peredaran minuman beralkohol tradisional, khususnya sopi, dengan tetap memperhatikan aspek adat, budaya dan kepentingan ekonomi masyarakat,” tegas Nikijuluw kepada wartawan di Ambon, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, proses pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2025 telah melalui tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah, sesuai ketentuan yang berlaku. Perda tersebut tercatat ditetapkan dan diundangkan pada 20 Januari 2025.

“Perda ini dalam tahapan penyusunannya melewati semua proses dan mekanisme, sesuai dengan regulasi pembentukan peraturan daerah. Untuk apa? Untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol,” ujar Nikijuluw.

Ia mengatakan, keberadaan sopi tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat Maluku, terutama dalam berbagai proses adat dan kebudayaan, yang telah berlangsung secara turun-temurun.

“Tidak bisa dipungkiri sopi ini adalah, kebutuhan dalam proses adat istiadat dan kebudayaan yang ada, sebagai bentuk kearifan lokal,” katanya.

Menurutnya, substansi perda bukan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengonsumsi maupun memperdagangkan sopi tanpa aturan, melainkan memastikan produksi, pemasaran dan distribusinya dapat dikendalikan, serta diawasi oleh pemerintah.

Nikijuluw juga menekankan, bahwa sebelum perda tersebut diberlakukan, terdapat proses uji publik yang melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

“Kenapa harus diuji publik? Karena harus diuji di masyarakat, stakeholder dan pihak-pihak terkait, apa kepentingan dari perda itu,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam proses tersebut DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) turut mengundang sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para tokoh agama.

“Pada saat itu DPRD lewat pansus yang ada mengundang pihak-pihak terkait, termasuk MUI dan para tokoh-tokoh agama. Dan itu sudah dijelaskan dengan clear,” katanya.

Meski demikian, Nikijuluw menilai, masih terdapat bagian dalam perda yang perlu dievaluasi dan diperbaiki. Salah satu yang menjadi sorotan adalah, ketentuan mengenai sanksi pidana dalam Pasal 27.

Berdasarkan dokumen Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang tersedia pada JDIH Kota Ambon, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, setelah tahapan sanksi administratif dilalui dan pelanggaran kembali dilakukan.

Atas ketentuan tersebut, Nikijuluw mendorong adanya revisi, agar substansi perda dapat lebih harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kali ini kita mendorong untuk merevisi, karena ada kesalahan dalam BAB 9 soal sanksi atau denda. Ini harus direvisi supaya ketika ada sanksi terhadap sebuah perda dan turunannya, masyarakat juga tahu,” tegasnya.

Ia menilai, evaluasi terhadap ketentuan tersebut penting, agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Nikijuluw kembali menegaskan, pembahasan mengenai revisi perda tidak boleh dipahami sebagai upaya, untuk melegalkan sopi secara bebas.

“Bukan soal sopi ini akan dilegalkan, bukan. Tujuannya bukan itu. Harus dikendalikan dan diawasi,” ujarnya.

Menurut dia, pengendalian harus dilakukan sejak dari proses produksi, pemasaran, distribusi hingga pengawasan di lapangan.

Hal tersebut dinilai penting, untuk memastikan sopi yang beredar di masyarakat dapat dikontrol, dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Ia juga meminta, istilah legalisasi maupun fabrikasi sopi dibicarakan secara komprehensif oleh DPRD bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Apa yang pernah dicapkan soal legalisasi, fabrikasi, ini mesti kita bicarakan secara baik. Supaya masyarakat tidak multitafsir dan salah menafsir dan gagal paham soal itu,” katanya.

Nikijuluw menilai, apabila ke depan terdapat kebijakan fabrikasi atau penyulingan sopi secara terstandar, maka hal tersebut harus dikaji dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial dan pengawasan.

Menurutnya, fabrikasi yang dilakukan sesuai ketentuan dapat membuka peluang ekonomi baru, seperti pembentukan perusahaan, penyerapan tenaga kerja serta pengembangan produk turunan.

“Kalau ini dilakukan fabrikasi misalnya, karena banyak efek akan kita dapat maka akan ada perusahaan, ada penyerapan tenaga kerja. Bisa saja bukan hanya diolah menjadi sopi yang berlabel, tapi dia menjadi alkohol atau dibuat dalam bentuk yang lain,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, wacana tersebut tidak cukup hanya dibicarakan di tingkat DPRD Kota Ambon, tetapi perlu melibatkan Pemerintah Kota Ambon dan, jika diperlukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

“Dan olehnya ini harus dibicarakan pada tataran DPRD, pemerintah kota, bahkan mungkin provinsi. Kita bisa lihat mungkin ada aturan, atau regulasi yang mengiyakan kalaupun sopi itu dilakukan fabrikasi, maka kita akan lihat berbagai keuntungan-keuntungan positif yang akan kita peroleh,” katanya.

Ia mencontohkan, salah satu tujuan pengendalian melalui fabrikasi adalah, menciptakan standardisasi produk dan harga, sehingga peredarannya lebih mudah diawasi.

“Dalam fakta tidak bisa dipungkiri sopi dijual dengan harga yang murah, harga Rp 30 ribu dan Rp 25 ribu. Tetapi kalau dia difabrikasi, maka dia akan paten dengan harga misalnya Rp 200 ribu. Dan ini akan bisa dikendalikan,” ujarnya.

Nikijuluw menegaskan, seluruh gagasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pengendalian dan pengawasan, bukan kebebasan peredaran minuman beralkohol tradisional.

Ia mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2025 sendiri dalam konsiderannya menempatkan minuman beralkohol tradisional sebagai bagian dari kebudayaan yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah diberi mandat untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas produksi, serta peredarannya.

“Semua proses pentahapan perda itu lewat yang namanya uji publik. Yang pertama, dia didelegasikan kepada pemerintah daerah tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, dan untuk kepentingan masyarakat. Di situ titiknya,” tandas Nikijuluw.

Untuk diketahui, pengaturan mengenai pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia antara lain mengacu pada Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014, yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Beberapa ketentuan pentingnya:

1. Pembagian golongan

– Golongan A: kadar alkohol sampai 5 persen, seperti bir.
– Golongan B: kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen, seperti wine.
– Golongan C: kadar alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen, seperti whisky, vodka, dan gin.

2. Tempat penjualan dibatasi Penjualan minuman beralkohol tidak dapat dilakukan secara bebas. Peredarannya hanya diperbolehkan pada tempat usaha atau lokasi yang memenuhi ketentuan dan memiliki izin sesuai peraturan.

3. Larangan penjualan di minimarket Minuman beralkohol Golongan A dilarang dijual di minimarket dan toko eceran tradisional, berdasarkan perubahan ketentuan melalui Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015.

4. Konsumsi di tempat tertentu Minuman beralkohol Golongan A, B, dan C dapat dikonsumsi di tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, pub, atau tempat hiburan lainnya yang memenuhi persyaratan dan memiliki izin.

5. Batas usia konsumen Penjualan minuman beralkohol kepada konsumen dibatasi untuk orang yang telah berusia minimal 21 tahun, dengan kewajiban menunjukkan identitas.

Example 400x400