BERITA

Sahertian Minta Dinkes Antisipasi Dampak Kabut Asap di Ambon

Qiran
22
×

Sahertian Minta Dinkes Antisipasi Dampak Kabut Asap di Ambon

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon dan Dinkes Provinsi Maluku, untuk mengambil langkah antisipasi terhadap dampak Kesehatan, akibat kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kota Ambon dalam beberapa hari terakhir.

“Kondisi kabut asap yang muncul, akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu mendapat perhatian serius, karena kualitas udara berpotensi terganggu dan dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan,” tegas Sahertian, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini dinkes perlu memastikan, masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi kualitas udara, serta langkah perlindungan yang harus dilakukan selama kabut asap masih terjadi.

“Dinkes Kota Ambon maupun Provinsi Maluku harus mengambil langkah antisipasi. Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan penanganan, ketika sudah banyak yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap,” kata Sahertian.

Ia meminta Dinkes meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan masker, pembatasan aktivitas di luar ruangan serta perhatian khusus terhadap anak-anak, lanjut usia dan warga yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.

Sahertian juga mendorong pemerintah, untuk memperkuat pemantauan terhadap kondisi kesehatan masyarakat di wilayah, yang terdampak kabut asap.

“Harus ada langkah pencegahan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman apa yang harus dilakukan ketika kualitas udara memburuk, termasuk kapan harus mengurangi aktivitas di luar rumah, dan kapan harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Kabut asap yang menyelimuti Kota Ambon dalam beberapa hari terakhir berkaitan dengan maraknya kebakaran lahan. BMKG sebelumnya mendeteksi 12 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di wilayah Maluku pada 3 Oktober 2026, dan mengamati asap tipis hingga sedang di sejumlah wilayah, termasuk Ambon.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon melaporkan konsentrasi ozon sempat mencapai 178 mikrogram per meter kubik, melampaui batas aman 150 mikrogram per meter kubik. Kondisi tersebut dinilai perlu diwaspadai karena dapat memicu gangguan pernapasan.

Terkait imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar, Sahertian menilai langkah tersebut perlu didukung bersama.

Namun, menurutnya, imbauan tersebut harus diikuti dengan pengawasan di lapangan, agar tidak sekadar menjadi seruan kepada masyarakat.

“Kalau Pemkot Ambon sudah meminta masyarakat untuk melaporkan, apabila menemukan ada warga yang membakar sampah, atau membuka lahan dengan cara membakar, tentu ini harus kita dukung. Tetapi laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Sahertian mengatakan, kondisi kemarau membuat api lebih mudah menjalar, sehingga aktivitas pembakaran yang awalnya dilakukan dalam skala kecil dapat berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih luas.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran secara terbuka, baik untuk membersihkan sampah maupun membuka lahan baru.

“Kita tidak boleh menganggap pembakaran sampah, atau pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai persoalan kecil. Dalam kondisi seperti sekarang, dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk melalui kabut asap dan terganggunya kualitas udara,” katanya.

Untuk itu, Sahertian berharap pemerintah, aparat dan masyarakat dapat memperkuat koordinasi, untuk mencegah munculnya titik api baru.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran, untuk menjaga lingkungan. Kalau melihat ada pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan agar bisa ditangani sebelum meluas,” tandasnya.

Example 400x400