SORONG | MantikNews.com – Kuasa hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bagus Jaya Abadi (BJA), di atas lahan yang disebut sebagai HPL 01 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Paulus George Hung, mengenai legal standing Labora untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.
“Kuasa hukum mereka menyebut tanah itu HPL 01. Nah, justru kami bertanya balik, kok bisa terbit HGB di atas tanah HPL 01,” kata Simon melalui sambungan telepon, Rabu (7/10/2026).
Menurut Simon, sertifikat HGB yang dimiliki PT BJA mencakup area yang batasnya, menurut pihak Labora, masuk ke lokasi tanah yang diklaim sebagai milik PT Vitas dan Labora Sitorus. Ia juga mempersoalkan dokumen tersebut.
“Dokumennya hanya mencantumkan tahun 2024 tanpa tanggal dan bulan. Ini kan tentu menjadi persoalan,” ujarnya.
Simon mengatakan, pihaknya pernah berkoordinasi dengan kantor pertanahan di Kota Sorong. Ia mengaku mendapat keterangan, bahwa status lahan tersebut bukan lagi HPL, padahal sebelumnya pihaknya memahami lahan itu disebut berstatus HPL.
“Kami ajukan berulang kali untuk dibuat sertifikat, tetapi tidak bisa diberikan. Namun kami heran, kok Paulus George Hung malah sudah memiliki sertifikat,” kata Simon.
Ia menegaskan, Labora mendukung penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sorong Kota, atas laporan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen. Simon menyebut, langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya merasa dirugikan dan ingin memperoleh keadilan.
“Kami ini korban, lantas kami harus bawa laporan ke siapa kalau tidak ke polisi?” tuturnya.
Simon juga menyatakan, putusan praperadilan yang disinggung dalam persoalan tersebut menyangkut aspek formil, bukan pokok perkara. Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik.
Untuk itu, Simon berharap, Kapolresta Sorong Kota dan Kapolda Papua Barat Daya mendukung penyidik dalam mengungkap perkara berdasarkan alat bukti. Ia kembali meminta penjelasan mengenai status HPL 01 dan dasar keberadaan sertifikat HGB di atas lahan tersebut.













