AMBON | MantikNews.com – Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta menyebut, kejelasan dokumen dan status hukum fasilitas umum, serta fasilitas sosial penting untuk menjaga aset yang digunakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wawali dalam sambutannya, saat Pemkot Ambon menerima sertifikat fasum dan fasos dari PT Modern Multiguna (MMG) untuk fasilitas di Perumahan Bukit Tajian Indah, dalam apel pagi di Balai Kota Ambon, Selasa (6/10/2026).
“Setiap fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat perlu memiliki dokumen yang jelas, dan tercatat dengan baik. Ini penting, agar pengelolaannya tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Wawali.
Fasilitas yang tercakup dalam penyerahan sertifikat tersebut meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos keamanan. Dengan dokumen yang diserahkan, pemerintah memiliki dasar administrasi dan legalitas yang lebih jelas, dalam mengelola fasilitas-fasilitas tersebut.
Wawali berharap, seluruh sarana itu tetap dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan warga Perumahan Bukit Tajian Indah. Ia juga mengapresiasi PT MMG atas penyerahan sertifikat tersebut.
“Fasilitas umum dan sosial harus dipastikan tetap memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kepastian status dan penataan aset perlu mendapat perhatian,” ujarnya.
Dia berharap, kerja sama dengan pihak swasta dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan sarana publik dapat terus berjalan.
“Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencatatan asset, serta memastikan fasilitas untuk kepentingan masyarakat memiliki landasan administrasi yang memadai,” tutup Wawali.













