AMBON | MantikNews.com – Petugas Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyita sekitar 60 kilogram kayu gaharu, yang diduga hendak dikirim dari Ambon ke Jakarta tanpa dokumen angkut yang sah.
Polisi Kehutanan Balai KSDA Maluku, Cardolin Latuputty mengatakan, pengiriman direncanakan menggunakan jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Barang itu ditemukan saat pemeriksaan muatan KM Labobar pada Sabtu (26/9/2026) malam, sekitar pukul 20.32 WIT,” tegas dia kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (3/10/2026).
Pemeriksaan melibatkan sejumlah unsur, antara lain Pelindo, KSOP, Pelni, PAM Pelni Kodam IX, Polsek KPYS, Pomal Kodam IX, BKHIT, dan Den Intel Kodam Pattimura.
Petugas menemukan tiga karung plastik yang berisi kayu gaharu. Setelah ditimbang, berat keseluruhannya diperkirakan mencapai 60 kilogram. Karena tidak disertai dokumen pengangkutan, seluruh barang kemudian diamankan untuk menghentikan rencana pengirimannya.
Gaharu tersebut kini berada dalam penguasaan petugas BKSDA Maluku, dan akan dibawa ke kantor BKSDA untuk penanganan lebih lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Cardolin menyebut penindakan itu merupakan hasil pemeriksaan bersama terhadap barang yang akan dikirim melalui pelabuhan Ambon.
Gaharu dari pohon “Aquilaria” spp, dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi dan pemanfaatannya diawasi. Spesies ini tercantum dalam Appendix II CITES, yang mengatur perdagangan internasional melalui pengawasan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelestarian di alam.
Di Indonesia, pemanfaatan hasil hutan juga tunduk pada aturan perizinan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur kewajiban memiliki izin untuk pemanfaatan hasil hutan alam.
“Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memuat ketentuan pidana, terkait sejumlah kegiatan ilegal di kawasan hutan,” tandas dia.













