AMBON | MantikNews.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Penutupan dan pembukaan masa persidangan tersebut berlangsung, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna, Rabu (16/9/2026).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam rapat tersebut menyampaikan sejumlah agenda, dan produk kedewanan yang telah dilaksanakan selama Masa Persidangan III.
Berbagai agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Agenda yang telah dilaksanakan antara lain, pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, penyampaian hasil pembahasan alat kelengkapan DPRD, rapat kerja bersama pemerintah daerah, serta kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, melalui reses dan kegiatan representasi lainnya.
“Berbagai agenda kedewanan, rapat-rapat kerja, serta penyerapan aspirasi masyarakat melalui representasi telah dilaksanakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Watubun.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, alat kelengkapan dewan, Pemerintah Provinsi Maluku, serta pihak-pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan seluruh agenda kedewanan selama Masa Persidangan III.
Menurut pimpinan DPRD, seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga legislatif, dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Setelah menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Provinsi Maluku selanjutnya memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dengan sejumlah agenda yang telah ditetapkan.
Berdasarkan agenda kegiatan DPRD Provinsi Maluku Tahun Sidang 2026–2027, Masa Persidangan I akan diisi dengan berbagai agenda kedewanan, mulai dari rapat paripurna alat kelengkapan DPRD, pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan dan penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah.
Salah satu agenda penting yang dijadwalkan adalah pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
“Agenda tersebut dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian nota keuangan, penyampaian dokumen perubahan APBD, serta pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Watubun.
Selain agenda anggaran, DPRD juga menjadwalkan verifikasi surat-surat masuk oleh pimpinan DPRD, serta pembahasan bersama presidium terkait, dua rapat paripurna pembahasan Perda usul inisiatif DPRD, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan perubahan terhadap Perda yang berasal dari usul inisiatif DPRD juga masuk dalam agenda Masa Persidangan I.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Maluku akan memasuki tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Agenda tersebut mencakup rapat paripurna penyampaian dokumen APBD 2027, dan pembahasannya melalui alat kelengkapan DPRD,” sebut dia.
DPRD juga menjadwalkan sejumlah agenda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta agenda lain yang pelaksanaannya akan disesuaikan dan disosialisasikan, berdasarkan kebutuhan persidangan.
“Rangkaian kegiatan tersebut, kemudian akan ditutup dengan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027,” ucap Watubun.
Setelah itu, lanjut Watubun, DPRD akan menyampaikan laporan hasil Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.
Dengan ditetapkannya agenda tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Maluku menyatakan, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 resmi dibuka, sesuai ketentuan Pasal 199 ayat (2) huruf a.
“Pembukaan masa persidangan ini menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku, untuk melaksanakan agenda legislasi, penganggaran dan pengawasan, sesuai program kerja, serta jadwal persidangan yang telah ditetapkan,” tandas Watubun.













