BERITA

Wali Kota Ambon Minta DPRD Kaji Dampak Galian C Sebelum Ambil Langkah

Qiran
21
×

Wali Kota Ambon Minta DPRD Kaji Dampak Galian C Sebelum Ambil Langkah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena meminta DPRD Kota Ambon, untuk melakukan kajian serius terhadap aktivitas galian C yang berlangsung di wilayah Kota Ambon, terutama untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan, sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.

Permintaan tersebut disampaikan Wali Kota kepada wartawan, di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).

Menurut Wali Kota, persoalan galian C tidak dapat langsung diselesaikan dengan keputusan penutupan, sebab kewenangan penerbitan izin kegiatan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, melalui instansi yang membidangi sumber daya mineral.

Karena itu, DPRD Kota Ambon diminta membahas persoalan tersebut bersama komisi terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Kalau dampaknya merusak lingkungan, ya harus dikaji. Wali Kota tidak mungkin mengkajinya sendiri, harus dikaji oleh DPRD bersama mitra kerja Pemkot Ambon, lalu keluarkan rekomendasi,” ujar Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan, rekomendasi DPRD nantinya menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Ambon, untuk menentukan langkah terhadap aktivitas galian C, yang dinilai menimbulkan persoalan di wilayah kota.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil tindakan secara sepihak tanpa didukung kajian dan mekanisme yang jelas. Apalagi, persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi.

“Kalau sudah ada rekomendasi, baru Wali Kota bisa mengambil keputusan, untuk menutupnya,” tegas Wali Kota.

Menurutnya, persoalan kewenangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, agar tidak muncul anggapan, bahwa Pemkot Ambon merupakan pihak yang memberikan izin terhadap kegiatan galian C.

“Kita lanjutkan, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tidak mau seolah-olah publik menilai, ada sesuatu yang tidak benar di sana, padahal itu bukan kewenangan kami mengeluarkan izin,” katanya.

Meski demikian, Wali Kota memastikan, Pemkot Ambon tidak akan mengabaikan persoalan, apabila aktivitas galian C terbukti memberikan dampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Untuk itu, pembahasan bersama DPRD dan OPD teknis dinilai penting, guna memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi di lapangan, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kajian itu siapa yang mengkaji? DPRD lewat komisi terkait bersama OPD teknis Pemkot Ambon. Kalau sudah dibahas, silakan dirapatkan seperti biasa,” jelas Wali Kota.

Wali Kota berharap, proses pembahasan tersebut segera dilakukan, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan langkah selanjutnya.

Ia menekankan, setiap keputusan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Ambon dapat mengambil tindakan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi resmi, termasuk apabila nantinya diperlukan penghentian aktivitas galian C, yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Yang penting semua sesuai aturan. Kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri, tanpa dasar yang jelas,” tandas Wali Kota.

Example 400x400