BERITA

Tenggat Pembayaran Tanah Ulayat Hampir Habis, Pemilik Hak Ancam Pindahkan Pipa Gas Petrogas

47
×

Tenggat Pembayaran Tanah Ulayat Hampir Habis, Pemilik Hak Ancam Pindahkan Pipa Gas Petrogas

Sebarkan artikel ini
Pertemuan masyarakat adat di kawasan SP 3, Kabupaten Sorong, Sabtu (10/10/2026). Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, mendesak PT Petrogas memenuhi kewajiban pembayaran tanah yang digunakan, untuk pembangunan jaringan pipa gas.

Desakan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya tenggat enam bulan yang disepakati bersama pada 16 April 2026.

Perwakilan masyarakat adat dari sekitar 33 marga, Lukas Kalawen menegaskan, perusahaan harus menuntaskan pembayaran, sesuai kesepakatan yang dibuat di Mako Polres Sorong Kota.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, masyarakat menyatakan siap mengambil langkah, untuk memindahkan pipa dari tanah ulayat mereka,” tegas Lukas, setelah pertemuan masyarakat adat di kawasan SP 3, Kabupaten Sorong, Sabtu (10/10/2026).

Pertemuan tersebut digelar, untuk membahas perkembangan penyelesaian hak masyarakat, sekaligus memberikan penjelasan kepada para pemilik ulayat mengenai tindak lanjut kesepakatan dengan perusahaan.

Lukas menjelaskan, kesepakatan yang ditandatangani pada 16 April 2026 memuat empat poin penyelesaian persoalan penggunaan tanah adat, untuk pembangunan pipa gas milik PT Petrogas. Salah satu poin utama mengatur pembayaran hak masyarakat, dengan nilai Rp500.000 per meter persegi.

Dalam kesepakatan itu, masyarakat adat juga berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan, aktivitas perusahaan tetap berjalan selama enam bulan. Komitmen tersebut, menurut Lukas, telah dilaksanakan oleh masyarakat hingga saat ini.

“Kami sudah menjalankan tanggung jawab sesuai kesepakatan, termasuk menjaga dan mengawal seluruh aktivitas perusahaan. Karena itu, perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya. Pada 16 Oktober nanti, pembayaran harus direalisasikan, sesuai isi pernyataan yang telah disepakati,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat selama ini tidak melakukan pemalangan maupun tindakan lain, yang bertentangan dengan hukum.

Sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah diberikan, ketika penyelesaian persoalan tanah ulayat disepakati bersama.

Namun, menjelang berakhirnya masa enam bulan tersebut, masyarakat menilai, belum ada langkah negosiasi lanjutan dari pihak perusahaan. Kondisi itu membuat para pemilik hak ulayat mempertanyakan kepastian pembayaran, yang sebelumnya telah disepakati.

Menurut Lukas, masyarakat berpegang pada nilai pembayaran yang telah diterima, dalam kesepakatan bersama. Karena itu, pihaknya meminta PT Petrogas segera menyelesaikan kewajiban tersebut, tanpa menunggu hingga batas waktu terlewati.

“Kami tidak berbicara soal melakukan pemalangan. Jika sampai batas waktu yang disepakati perusahaan tidak membayar, kami siap mengangkat dan memindahkan pipa dari tanah kami. Masyarakat sudah menjalankan kewajibannya, sehingga sekarang tinggal perusahaan memenuhi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Lukas kembali menegaskan, bahwa nilai kompensasi yang menjadi tuntutan masyarakat telah tercantum dalam pernyataan kesepakatan, yakni Rp500.000 per meter persegi.

Ia berharap, perusahaan menghormati kesepakatan tersebut, agar persoalan penggunaan tanah adat, untuk pembangunan jaringan pipa gas dapat diselesaikan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa seluruh marga pemilik hak ulayat telah memberikan kuasa kepada Markus Souissa, SH, untuk mendampingi dan mengawal proses penyelesaian tuntutan pembayaran, atas pembangunan pipa gas milik PT Petrogas pada jalur Seget hingga Klalin.

“Masyarakat berharap, pembayaran dapat direalisasikan sesuai tenggat yang telah ditetapkan, sehingga hak pemilik tanah adat memperoleh kepastian, dan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru,” tandas Lukas.

Example 400x400