BERITA

Pemkot Ambon Gandeng Pelaku Usaha Perluas Jangkauan Pengawasan CCTV

Qiran
25
×

Pemkot Ambon Gandeng Pelaku Usaha Perluas Jangkauan Pengawasan CCTV

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berupaya memperluas sistem pengawasan keamanan dan ketertiban di ruang public, melalui pemanfaatan kamera CCTV milik pelaku usaha. Strategi ini ditempuh, untuk menjangkau lebih banyak lokasi tanpa sepenuhnya bergantung pada penambahan perangkat pengawas, yang dibiayai melalui anggaran daerah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy mengatakan, pemerintah saat ini telah mengoperasikan lebih dari 37 titik CCTV luar ruang, yang terhubung dengan pusat pemantauan atau command center Pemkot Ambon.

“Keberadaan kamera pengawas tersebut telah dimanfaatkan, untuk mendukung pemantauan sejumlah persoalan perkotaan, mulai dari kondisi lalu lintas hingga pengawasan lingkungan,” kata Lekransy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, sistem CCTV yang dikelola pemerintah tidak hanya berorientasi pada kelancaran arus kendaraan. Pemantauan juga mencakup lokasi pembuangan sampah, termasuk sekitar tujuh titik yang menjadi perhatian, serta Daerah Aliran Sungai (DAS), untuk membantu mendeteksi potensi banjir akibat peningkatan debit air.

Meski demikian, cakupan pengawasan yang dibutuhkan masih lebih luas, dibandingkan kemampuan pemerintah dalam menambah perangkat baru. Kondisi tersebut mendorong Diskominfosandi mencari alternatif, dengan mengoptimalkan kamera pengawas yang sudah tersedia di lingkungan masyarakat dan dunia usaha.

Lekransy mengungkapkan, sesuai arahan Wali Kota Ambon, pemerintah telah mengirimkan surat kepada sejumlah pelaku usaha yang memiliki CCTV di sepanjang jalan utama.

“Langkah tersebut menjadi tahap awal, untuk membangun komunikasi mengenai kemungkinan pemanfaatan kamera milik swasta, dalam mendukung pemantauan kota,” ujar Ronald.

Apabila kesepakatan dapat dicapai, jaringan kamera yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan masing-masing usaha berpotensi memberikan manfaat lebih luas bagi kepentingan publik. Informasi visual dari perangkat tersebut dapat membantu penelusuran kejadian, termasuk dugaan tindak kriminal dan gangguan ketertiban, sesuai kewenangan serta mekanisme akses yang disepakati.

Lekransy menilai, keterlibatan sektor usaha dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat jangkauan pengawasan di kawasan strategis. Dengan demikian, pemerintah memiliki peluang memperoleh informasi kondisi lapangan dari lebih banyak sudut, tanpa harus selalu membangun titik pemantauan baru.

Selain mengupayakan kerja sama dengan pelaku usaha, Pemkot Ambon juga menaruh perhatian pada pengawasan kawasan Jembatan Merah Putih (JMP). Lekransy menyampaikan apresiasi kepada Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN), atas dukungan dalam memfasilitasi pemasangan kamera pengawas di kawasan tersebut.

Menurutnya, posisi JMP yang strategis sebagai jalur transportasi membutuhkan sistem pemantauan yang dapat menunjang pengawasan aktivitas Masyarakat, sekaligus membantu mempercepat penanganan apabila muncul situasi darurat.

“Namun, upaya mengintegrasikan pemantauan kawasan itu harus dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang. Sebagai infrastruktur milik pemerintah pusat, JMP tidak dapat diperlakukan seperti fasilitas yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemkot Ambon,” sebut Lekransy.

Karena itu, Pemkot Ambon berharap, komunikasi dengan Balai Jalan dapat membuka peluang akses pemantauan yang mendukung koordinasi lintas instansi. Informasi dari CCTV di kawasan jembatan diharapkan bisa diteruskan kepada pihak berwenang, apabila ditemukan kondisi yang memerlukan tindakan segera.

Lekransy menegaskan, manfaat kamera pengawas tidak terbatas pada dokumentasi, setelah suatu kejadian berlangsung. Jika didukung pemantauan dan koordinasi yang baik, informasi dari CCTV juga dapat menjadi dasar untuk melakukan langkah pencegahan, ketika muncul indikasi ancaman terhadap keamanan maupun keselamatan masyarakat.

“Sebagai contoh, apabila terpantau aktivitas yang menunjukkan seseorang berada dalam situasi berbahaya, informasi tersebut diharapkan dapat segera dikoordinasikan dengan kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja, untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tegas dia.

Menurutnya, kecepatan penyampaian informasi dan ketepatan respons menjadi faktor penting, agar sistem pengawasan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi perangkat perekam aktivitas di ruang publik.

Melalui pengembangan pola kerja sama tersebut, Lekransy berharap, sistem pengawasan perkotaan dapat semakin terintegrasi. Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, BPJN, dan aparat keamanan diharapkan mampu memperkuat pemantauan lalu lintas, pengawasan lingkungan, deteksi dini bencana, serta penanganan gangguan keamanan.

“Pemanfaatan CCTV secara kolaboratif ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis, untuk membangun sistem pengawasan yang lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya Kota Ambon yang aman, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan keselamatan Masyarakat,” tutup Lekransy.

Example 400x400