BERITA

Paripurna DPRD Maluku, Sembilan Fraksi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Qiran
19
×

Paripurna DPRD Maluku, Sembilan Fraksi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (30/9/2026). Foto-Qiran/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi menghasilkan persetujuan sembilan fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (30/9/2026) malam.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan, sebelum DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil keputusan terhadap perubahan APBD tahun anggaran berjalan.

“Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah disampaikan oleh Pemprov Maluku, melalui Wakil Gubernur untuk dibahas bersama DPRD.

Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku, guna membahas substansi perubahan anggaran, termasuk berbagai kesepakatan yang menjadi hasil pembahasan kedua pihak.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui, sebelum penetapan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Namun, sebelum kita tiba pada pengambilan keputusan, sesuai ketentuan, penyampaian keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan gubernur, dalam rapat paripurna didahului dengan laporan Badan Anggaran,” ujar Watubun.

Ia kemudian meminta Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada forum paripurna, sebagai bahan bagi anggota DPRD sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Laporan tersebut mencakup proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, hasil kesepakatan bersama, serta sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran terhadap rancangan tersebut.

“Pelaksanaan setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan harus tetap mengacu pada mekanisme, dan ketentuan yang berlaku dalam tata tertib DPRD,” tandas dia.

Dia menyebut, Penyampaian laporan Banggar tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, sebelum DPRD bersama Pemprov Maluku memasuki tahapan pengambilan keputusan melalui persetujuan bersama.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi tahapan penting, dalam proses penyelesaian pembahasan perubahan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Provinsi Maluku.

Example 400x400