Reaksi Cepat KPU Setelah Merespon Keputusan MK

  • Diposting pada 17 Oktober 2023
  • Pemilu
  • Oleh Dany Pramana
    Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno Konfrensi Pers di Media Center KPU, Senin (16/10/2023) Foto:mtk

mantiknews.com, Jakarta - Reaksi cepat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan akan mematuhi putusan MK tersebut sehingga kini menyesuaikan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023   dengan putusan MK. Pasal 13 ayat (1) huruf q berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Dengan putusan MK itu, kini kepala daerah yang sedang menjabat jika dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden bisa ikut mendaftar. Kata Idham, bagi kepala daerah yang hendak menjadi calon presiden atau wakil presiden mesti menyertakan surat permintaan izin dari presiden.

Kata Idham itu sesuai dengan aturan yang tertera di Pasal 171 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden maka diberlakukan Pasal 171 ayat (1) dan (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi satu, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden,” ucap Idham saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Kemudian Pasal 171 ayat (4) UU Pemilu mengatakan surat permintaan izin dari presiden itu mesti disampaikan ke KPU oleh partai politik maupun gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Penulis
Tidak Ada Gambar
Dany Pramana

Anda Mungkin Juga Menyukai