BERITA

Kuasa Hukum PT BJA Desak Polda PBD Selidiki Dugaan Reklamasi Tampa Garam Beach

28
×

Kuasa Hukum PT BJA Desak Polda PBD Selidiki Dugaan Reklamasi Tampa Garam Beach

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Bagus Jaya Abadi (BJA), Albert Fransstio, SH dan Mardin, SH, MH. Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Kuasa hukum PT Bagus Jaya Abadi (BJA), Albert Fransstio, SH dan Mardin, SH, MH mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah, untuk menelusuri legalitas kegiatan reklamasi di kawasan Suprau, Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD), termasuk penimbunan lahan yang dikaitkan dengan Labora Sitorus seluas 6.600 meter persegi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul sengketa lahan antara PT BJA dan Labora Sitorus. Tim kuasa hukum menilai, persoalan perizinan reklamasi perlu diperiksa secara objektif, agar tidak hanya menjadi sorotan terhadap satu pihak, sementara kegiatan serupa yang diduga dilakukan pihak lain tidak ditelusuri.

Albert mengatakan, selama proses sengketa berlangsung, PT BJA kerap dipersoalkan terkait keabsahan izin reklamasi di atas lahan yang menjadi objek perkara. Namun, menurut dia, terdapat keterangan dari mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, pada 13 Oktober 2025, yang perlu menjadi bahan pertimbangan.

“Pernyataan Julian Kelly Kambu saat itu menyebutkan, bahwa PT BJA memiliki izin reklamasi, dokumen Amdal dan izin lingkungan. Sementara, dokumen perizinan milik Labora Sitorus tidak terlihat,” tegas Albert dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Atas dasar itu, Albert meminta, persoalan perizinan reklamasi diperiksa berdasarkan dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada PT BJA, tetapi juga perlu mencakup kegiatan reklamasi lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Salah satu kegiatan yang disoroti tim kuasa hukum Adalah, usaha Tampa Garam Beach yang dikaitkan dengan Labora Sitorus. Menurut Albert, kawasan tersebut diketahui memiliki sejumlah fasilitas usaha, mulai dari tempat rekreasi, penginapan, kolam renang hingga lokasi sandar kapal cepat.

Albert mempertanyakan kelengkapan perizinan yang menjadi dasar penimbunan kawasan tersebut. Ia meminta pihak berwenang, untuk memastikan apakah seluruh persyaratan administratif dan lingkungan telah dipenuhi, sebelum kegiatan reklamasi dilaksanakan.

“Publik juga mengetahui Tampa Garam Beach memiliki sejumlah kegiatan usaha. Karena itu, kami mempertanyakan apakah reklamasi yang dilakukan di kawasan tersebut telah dilengkapi izin yang dipersyaratkan. Jika memang tidak memiliki izin reklamasi, hal ini perlu ditelusuri oleh Polda Papua Barat Daya,” ujarnya.

Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Menurutnya, apabila terdapat dugaan kegiatan reklamasi tanpa izin, aparat perlu menindaklanjutinya, melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Usaha Tampa Garam Beach, yang diduga memiliki sejumlah fasilitas usaha, mulai dari tempat rekreasi, penginapan, kolam renang hingga lokasi sandar kapal cepat. Foto-Ist/MANTIK

Senada dengan itu, Mardin meminta Polda Papua Barat Daya memberikan perhatian serius terhadap persoalan legalitas reklamasi di wilayah Kota Sorong. Ia juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) PBD melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Mardin berpendapat, keterangan mengenai kepemilikan izin PT BJA, sebagaimana disampaikan mantan pejabat DLHKP Papua Barat Daya, perlu diuji bersama dokumen pendukungnya. Pada saat yang sama, status perizinan kegiatan reklamasi di Tampa Garam Beach juga perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

“Kegiatan reklamasi pantai bukan hanya dikaitkan dengan PT BJA. Tampa Garam Beach juga menjadi lokasi yang perlu diperiksa legalitasnya. Jika terdapat dugaan tidak adanya izin reklamasi, dokumen Amdal maupun izin lingkungan, aparat penegak hukum dan pemerintah harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti,” kata Mardin.

Ia menegaskan, pihaknya meminta Polda Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait tidak mengabaikan dugaan pelanggaran perizinan, apabila ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Menurut Mardin, verifikasi dokumen diperlukan untuk memastikan, apakah setiap kegiatan penimbunan atau reklamasi telah memenuhi persyaratan hukum dan lingkungan. Langkah tersebut juga penting, agar penanganan sengketa lahan tidak menimbulkan Kesan, bahwa penegakan aturan hanya diarahkan kepada salah satu pihak.

Sementara itu, Albert menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat di daerah.

“Jika Polda Papua Barat Daya tidak melakukan penyelidikan terhadap usaha Tampa Garam, kami akan membuat laporan ke Mabes Polri,” tegasnya.

Tim kuasa hukum berharap, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan yang relevan. Mereka menilai, pemeriksaan secara transparan dan berdasarkan bukti diperlukan, untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan aturan mengenai reklamasi dan perlindungan lingkungan diterapkan secara konsisten.

Example 400x400