BERITA

Kejagung Selidiki Dugaan Rekening Gendut Jaksa Atang

126

Jakarta | MantikNews.com – Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan rekening gendut yang menyeret nama Jaksa Atang Pujiyanto. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah melakukan penyelidikan terkait aliran dana mencurigakan serta dugaan pengurusan perkara saat Atang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara periode 10 Maret 2022 hingga 31 Mei 2024.

Penyelidikan dilakukan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari bidang pengawasan internal Kejaksaan Agung ke jajaran pidana khusus untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik masih mempelajari seluruh data dan hasil pemeriksaan awal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Ya, sedang kita cek dulu, kita dalami dulu,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Meski demikian, Syarief belum mengungkap secara rinci substansi perkara yang tengah diselidiki. Ia menegaskan proses penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan analisis terhadap hasil pemeriksaan internal.

“Sedang kita pelajari dulu. Namanya penyelidikan tentu dipelajari terlebih dahulu,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Masih jalan proses lidik,” ujar Febrie, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Atang Pujiyanto pada 6 Mei 2026. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana fantastis di rekening seorang pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

PPATK menemukan transaksi mencapai Rp28 miliar dalam kurun waktu satu tahun pada rekening milik pegawai honorer tersebut. Dalam keterangannya, pegawai itu mengaku diminta Atang membuka rekening baru di salah satu bank.

Namun, setelah rekening dibuat, buku tabungan dan kartu ATM disebut langsung dikuasai oleh Atang. Pegawai honorer tersebut mengaku tidak mengetahui aktivitas transaksi maupun keluar-masuk dana dalam rekening itu.

Temuan PPATK kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Jampidsus Kejagung menerbitkan surat perintah penyelidikan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Atas arahan Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian menyerahkan Atang Pujiyanto kepada Tim Pam SDO Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi terkait asal-usul aliran dana dalam rekening tersebut.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan keterkaitan transaksi tersebut dengan kemungkinan praktik pengurusan perkara maupun tindak pidana lainnya. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Softyan)

Exit mobile version