AMBON | MantikNews.com – Pengawasan terhadap kualitas pelayanan di lingkungan pemasyarakatan, menjadi perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku.
Hal ini ditunjukkan, melalui pendampingan kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku ke Lapas Kelas IIA Ambon dan Rutan Kelas IIA Ambon, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut dimanfaatkan, untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, sekaligus mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai prosedur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kunjungan itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi bersama jajaran berkoordinasi dengan petugas Ombudsman, serta mendampingi pelaksanaan kegiatan di kedua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan tersebut.
Novriadi menilai, pengawasan eksternal memiliki peran penting, dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai standar. Evaluasi dari pihak independen juga diperlukan, untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibenahi, sehingga peningkatan mutu layanan tidak hanya menjadi komitmen, tetapi diwujudkan melalui tindak lanjut yang konkret.
“Kunjungan Ombudsman bukan sekadar agenda pengawasan, tetapi juga momentum untuk melihat dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan secara terbuka. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap saran dan masukan, demi peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Maluku,” ujar Novriadi.
Di Lapas Kelas IIA Ambon, Pelaksana Harian Kepala Lapas, Rizal Mesfer menyatakan, kesiapan jajarannya menjadikan hasil kunjungan tersebut sebagai bahan, untuk menilai pelaksanaan pelayanan.
Menurutnya, keterbukaan terhadap evaluasi merupakan bagian dari tanggung jawab institusi, dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, pembenahan layanan harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap hak-hak warga binaan. Setiap masukan yang diterima akan menjadi pertimbangan, untuk melihat aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja Ombudsman sebagai kesempatan, untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Setiap saran maupun masukan akan menjadi bahan evaluasi, untuk membenahi layanan dan memastikan hak-hak warga binaan tetap menjadi perhatian utama,” ungkap Rizal.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra menekankan, bahwa kualitas pelayanan perlu dijaga melalui proses pemantauan yang berkelanjutan. Hal tersebut mencakup pelayanan bagi warga binaan maupun masyarakat yang membutuhkan layanan di lingkungan rutan.
Meta berharap, komunikasi yang terbangun dalam kunjungan Ombudsman dapat memperkuat sinergi dengan Kanwil Ditjenpas Maluku.
Dengan demikian, evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan dapat dilakukan secara berkesinambungan, dan menjadi dasar bagi perbaikan ke depan.
“Kami berkomitmen, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui kunjungan ini, kami berharap koordinasi dengan Ombudsman dan Kantor Wilayah semakin kuat, sehingga berbagai aspek pelayanan dapat terus dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan,” tutur Meta Putra.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengingatkan jajarannya, agar menjadikan pengawasan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemasyarakatan yang berintegritas.
Ia menilai, sikap terbuka terhadap evaluasi diperlukan, untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor aturan.
Ricky juga meminta seluruh jajaran memberikan pelayanan secara profesional dan bertanggung jawab, serta tidak mengabaikan pemenuhan hak warga binaan.
Menurutnya, standar pelayanan yang baik harus didukung komitmen seluruh petugas, bukan hanya bergantung pada pengawasan dari luar institusi.
“Pengawasan dan evaluasi harus menjadi bagian dari upaya kita untuk terus berbenah. Saya mendorong seluruh jajaran, agar memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan,” tegas Ricky.
Ia menambahkan, hubungan kerja yang baik dengan Ombudsman dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan, untuk menjaga kepercayaan publik.
Setiap saran yang diberikan harus dicermati secara objektif, agar dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut kunjungan tersebut, Kanwil Ditjenpas Maluku akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan Ambon, guna menelaah berbagai hal yang menjadi perhatian selama pengawasan berlangsung.
Masukan maupun rekomendasi Ombudsman selanjutnya akan dipelajari, untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan di kedua UPT akan terus didorong, terutama menyangkut pemenuhan hak warga binaan, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan pembenahan, sekaligus menjaga konsistensi penerapan standar pelayanan.
Kanwil Ditjenpas Maluku menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran serta dukungan pengawasan dari pihak eksternal.
Melalui koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan, penyelenggaraan layanan di Lapas dan Rutan Ambon diharapkan semakin transparan, profesional, dan akuntabel.













