Scroll untuk baca artikel
BERITA

Gubernur Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Pendanaan dan Kewenangan Daerah

Qiran
96
×

Gubernur Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Pendanaan dan Kewenangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mendorong, agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Kepulauan mampu memberikan kepastian terhadap dukungan pendanaan, sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah daerah, dalam mengelola potensi wilayah kepulauan.

Gubernur yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK) itu mengatakan, karakter geografis kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang tidak dapat disamakan dengan daerah, yang wilayahnya didominasi daratan.

“RUU Daerah Khusus Kepulauan, penambahan kata khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik, dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah lainnya,” kata Gubernur, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (13/8/2026).

Menurut Gubernur, pengakuan terhadap karakteristik daerah kepulauan harus diwujudkan, dalam kebijakan yang memberikan dukungan nyata.

Salah satu hal yang dinilai penting adalah, adanya skema pendanaan khusus yang dapat menjawab tingginya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, di wilayah kepulauan.

Kondisi geografis yang terdiri atas banyak pulau, kata Gubernur, membuat pembangunan infrastruktur maupun penyelenggaraan pelayanan masyarakat membutuhkan biaya lebih besar.

“Keterbatasan konektivitas antar pulau juga menjadi tantangan tersendiri, yang harus mendapat perhatian dalam kebijakan nasional,” ujar Gubernur.

Karena itu, Gubernur menilai, keberadaan Dana Khusus Kepulauan perlu menjadi bagian penting, dalam substansi RUU tersebut.

Menurutnya, dukungan fiskal khusus harus diarahkan pada program, yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan daerah kepulauan.

“Dana tersebut diprioritaskan, untuk pembangunan ekonomi kelautan, serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna meningkatkan konektivitas wilayah kepulauan,” sebut dia.

Gubernur menjelaskan, penguatan pendanaan tersebut akan memberikan ruang lebih besar bagi daerah, untuk mempercepat pembangunan konektivitas, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi berbasis kelautan.

Hal ini dinilai penting bagi daerah seperti Maluku, yang memiliki wilayah laut luas dan karakter geografis yang tersebar.

Selain dukungan fiskal, Gubernur menegaskan, bahwa penguatan kewenangan pemerintah daerah juga harus menjadi bagian dari pengaturan, dalam RUU Daerah Khusus Kepulauan.

Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kewenangan yang memadai, untuk menyusun dan menjalankan kebijakan berdasarkan kondisi geografis, potensi sumber daya, serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

“Penguatan kewenangan menjadi salah satu substansi penting yang diperjuangkan, agar daerah kepulauan memiliki keleluasaan dalam mengelola potensi, dan menjawab tantangan pembangunan,” tegas Gubernur.

Gubernur berharap, pembahasan RUU Daerah Khusus Kepulauan tidak berhenti pada pengakuan terhadap karakteristik wilayah kepulauan secara normatif.

Regulasi tersebut, kata dia, harus mampu menghadirkan instrumen pendanaan dan kewenangan, yang benar-benar dapat digunakan pemerintah daerah, dalam mempercepat pembangunan.

“Dengan adanya dukungan fiskal dan kewenangan yang lebih kuat, saya meyakini daerah kepulauan akan memiliki kapasitas lebih besar, untuk mengembangkan sektor kelautan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Gubernur.

Example 400x400