Published
3 jam agoon
By
Sofyan Hadi
Jakarta | MantikNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Keputusan ini diambil untuk memperdalam penyidikan atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Perpanjangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyebut masa penahanan sebelumnya akan berakhir pada 2 Mei 2026, sehingga diperlukan langkah lanjutan untuk kepentingan penyidikan.
“Perpanjangan dilakukan karena masa penahanan pertama akan berakhir pada 2 Mei 2026,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
KPK menegaskan, tambahan waktu penahanan dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain dugaan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), penyidik kini juga mengembangkan perkara pada sektor lain yang dinilai memiliki keterkaitan.
Salah satu fokus pendalaman adalah dugaan korupsi dalam pengadaan makanan di rumah sakit milik Pemkab Pekalongan, yang diduga terjadi saat Fadia menjabat sebagai bupati periode 2021–2024.
“Kami dalami apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau tidak, terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB untuk mengerjakan pengadaan di rumah sakit,” jelas Budi.
KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pengaturan proyek serta keterlibatan pihak lain dalam kedua dugaan perkara tersebut, termasuk potensi praktik kolusi dalam proses pengadaan.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga turut mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah, sekaligus memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. (Sofyan/mtknews)

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery dan Efek Jera Koruptor
KPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang, Delapan Ruangan Kantor Disegel
Menkeu Tak Gentar OTT KPK: “Justru Momentum Bersihkan Pajak dan Bea Cukai”
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Impor Bea Cukai