Scroll untuk baca artikel
POLITIK

Panglima TNI Hanya Mengimbau, Tidak Tegas Soal TNI Duduki Jabatan Sipil

95
×

Panglima TNI Hanya Mengimbau, Tidak Tegas Soal TNI Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. (foto:Ist)

Jakarta | mantiknews.com – Ketua Fraksi PKB di DPR, Jazilul Fawaid Jazilul mengatakan setiap prajurit sesuai yang disampaikan oleh pimpinan tertingginya yaitu Panglim TNI, mestinya harus mundur terlebih dahulu dari dinasnya sebelum aktif di jabatan sipil.

Jazilul meragukan apakah selama ini aturan itu berlaku dijalankan atau tidak adanya ketegasan.

Selanjutnya ia mengingatkan agar TNI harus mulai bersikap tegas kepada seluruh anggotanya yang menduduki jabatan sipil atau yang tidak diijinkan oleh undang-undang.

“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Jazilul dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan?. Mari kita koreksi bersama,” lanjutnya.

Dalam Pasal 47 UU TNI, lanjut Jazilul, diatur secara tegas bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Iapun meminta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjafruddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk tegas menegakkan aturan itu.

Jazilul khawatir ketidakdisiplinan dengan aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kecurigaan bahwa TNI akan melanggengkan pelanggaran soal penempatan prajurit di jabatan sipil lewat revisi UU.

Hal ini sebelumnya pernah disampaikan Panglima TNI Agus Subiyanto bahwa penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI.

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *