BERITA

Anggota Polisi di Raja Ampat Didakwa Jual dan Tanam Ganja

49
×

Anggota Polisi di Raja Ampat Didakwa Jual dan Tanam Ganja

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Sorong. Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Seorang anggota polisi berinisial PK menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, setelah didakwa terlibat dalam transaksi jual beli ganja, sekaligus menanam tanaman narkotika tersebut di rumahnya di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Tiana Julia Insani, SH. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Polres Raja Ampat.

Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan dugaan keterlibatan PK dalam aktivitas peredaran ganja serta penanaman, pemeliharaan, kepemilikan, dan penyimpanan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Perkara jual beli ganja tersebut terungkap, dari keterangan seorang saksi bernama Marcela. Dalam dakwaan disebutkan, saksi telah beberapa kali membeli ganja dalam paket kecil dari terdakwa sejak November 2025.

Transaksi yang menjadi bagian dari perkara ini terjadi pada Minggu, 12 April 2026. Saat itu, Marcela memesan dua paket kecil ganja kepada PK.

Terdakwa kemudian diduga, memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial ASDAR yang hingga kini masih buron.

Kedua paket ganja itu selanjutnya diantarkan langsung oleh terdakwa ke Penginapan Pantai Saleo, Waisai, dengan nilai transaksi sebesar Rp100.000 atau Rp50.000 untuk setiap paket.

JPU juga memaparkan, bahwa terdakwa diduga menjalankan transaksi dengan menerima pesanan, melalui telepon maupun secara langsung.

Setelah menerima pesanan, PK menghubungi pemasok untuk memperoleh ganja sesuai permintaan pembeli. Selain ASDAR, terdapat seorang berinisial AJIR yang disebut dalam dakwaan, dan hingga kini belum tertangkap.

Dalam sejumlah transaksi, terdakwa diduga menggunakan uang pribadinya, untuk membeli ganja terlebih dahulu. Uang tersebut kemudian diganti oleh pembeli saat barang diserahkan.

Dugaan aktivitas transaksi itu turut didukung hasil pemeriksaan digital forensik, terhadap telepon seluler Samsung berwarna hijau milik terdakwa.

Pemeriksaan menemukan rekam komunikasi melalui WhatsApp dengan akun bernama “Ajir Kru” pada 12 April 2026, serta akun “Ma Ci” dalam periode 24 Februari hingga 12 April 2026.

Temuan tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 208/FKF/IV/2026 yang diajukan sebagai bagian dari bukti dalam perkara tersebut.

Selain didakwa menjual ganja, PK juga disebut menanam tanaman ganja di rumahnya yang beralamat di Jalan J. Majar RT 003/RW 011, Kelurahan Waisai. Aktivitas penanaman itu diduga berlangsung sejak sekitar Maret 2026 hingga terdakwa ditangkap pada 13 April 2026.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan, biji ganja yang digunakan, untuk penanaman berasal dari paket ganja kering yang sebelumnya dibeli terdakwa untuk dikonsumsi.

Biji-biji tersebut kemudian ditanam dalam pot plastik hitam berisi tanah yang diletakkan di teras rumah, agar memperoleh air hujan dan sinar matahari.

Dari biji yang ditanam, tiga tanaman sempat tumbuh. Namun, dua tanaman di antaranya mati, sehingga hanya satu tanaman yang masih hidup ketika ditemukan petugas. Di dalam pot yang sama, petugas juga menemukan 16 butir biji ganja yang belum tumbuh.

Pengungkapan penanaman tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIT. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat yang dipimpin Zainal Setyawan dan Jhosua Christian Rayaar melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa.

Dalam penggeledahan itu, petugas menyita satu pot berisi tanaman ganja, 16 butir biji ganja kering, serta satu unit telepon seluler Samsung berwarna hijau.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengakui bahwa tanaman dan biji ganja tersebut merupakan miliknya. Tanaman itu diduga ditanam, untuk dikonsumsi sendiri setelah memasuki masa panen.

Untuk memastikan, kandungan barang bukti, penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 206/NNF/IV/2026 tertanggal 17 April 2026, sampel tanaman dan biji diperiksa menggunakan metode Gas Chromatography-Mass Spectrometer (GC-MS) dengan perangkat Agilent 7890B-5977B.

Hasil pemeriksaan menyatakan sampel tanaman hijau setinggi sekitar 8 sentimeter dengan berat netto 0,0058 gram serta sampel biji-bijian seberat netto 0,1742 gram positif mengandung ganja yang termasuk

Narkotika Golongan I. Berdasarkan penjumlahan kedua sampel tersebut, berat netto barang bukti yang diuji mencapai sekitar 0,18 gram.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa di RSUD Kabupaten Raja Ampat juga dinyatakan positif mengandung ganja atau THC. Hasil tersebut tercantum dalam surat keterangan pemeriksaan narkoba tertanggal 15 April 2026.

Atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, PK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan tersebut menjadi tahap awal proses hukum terhadap terdakwa. Seluruh dugaan perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan, melalui pemeriksaan di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 400x400