BERITA

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Ambon Terapkan WFH dan PJJ Selama Empat Hari

Qiran
15
×

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Ambon Terapkan WFH dan PJJ Selama Empat Hari

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah darurat, untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan Masyarakat, akibat kabut asap yang berdampak pada memburuknya kualitas udara.

Mulai Selasa (13/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026), Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), sedangkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dialihkan ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melalui Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon, tertanggal 12 Oktober 2026.

Keputusan ini diambil, menyusul adanya informasi dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara yang tidak aman. Parameter yang menjadi perhatian meliputi konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10, serta peningkatan kadar ozon. Kondisi tersebut diperparah dengan laporan meningkatnya kasus gangguan pernapasan atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Ambon.

Instruksi Wali Kota itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 mengenai kewaspadaan terhadap dampak kabut asap, akibat kebakaran hutan dan lahan, serta perlindungan kesehatan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur sistem kerja dari rumah bagi ASN, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keberlangsungan tugas masing-masing. Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat mendesak dan esensial tetap harus berjalan.

Sejumlah instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak diperkenankan menghentikan pelayanan. Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, hingga kantor kecamatan, kelurahan, desa dan negeri tetap memberikan layanan melalui pengaturan jadwal piket, atau pergiliran pegawai. Petugas yang bertugas diwajibkan menggunakan masker.

Langkah perlindungan juga diberlakukan di sektor pendidikan. Seluruh satuan pendidikan PAUD, TK, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat yang berada di bawah kewenangan Pemkot Ambon harus menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, dan menggantinya dengan PJJ atau kegiatan belajar dari rumah selama empat hari.

Kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan, kegiatan belajar tetap berlangsung sesuai ketentuan. Peserta didik juga diimbau membatasi kegiatan di luar rumah, khususnya aktivitas fisik di ruang terbuka yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap.

Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta, untuk memperketat pemantauan terhadap perkembangan kasus ISPA maupun gangguan kesehatan lain yang berkaitan dengan kondisi udara.

Kesiapan fasilitas kesehatan dan ketersediaan obat-obatan turut menjadi perhatian, agar masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dapat memperoleh pelayanan secara memadai.

Selain memberikan pelayanan, jajaran kesehatan diharapkan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya paparan kabut asap, dan pentingnya memakai masker sebagai salah satu langkah mengurangi paparan partikel di udara.

Pemkot Ambon juga meminta, perangkat daerah terkait menjalin koordinasi dengan instansi vertikal serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Koordinasi tersebut diperlukan, untuk mengikuti perkembangan kualitas udara, memantau penyebaran kabut asap, dan mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api di wilayah Kota Ambon.

Pengawasan hingga tingkat wilayah turut diperkuat. Para camat, lurah, kepala desa, dan raja di seluruh Kota Ambon diminta, memantau kondisi lingkungan masing-masing, serta menyampaikan informasi dan imbauan kepada warga.

Masyarakat diminta menggunakan masker saat berada di luar ruangan, terutama anak-anak dan lanjut usia yang lebih rentan terhadap dampak gangguan kualitas udara. Warga juga diingatkan, agar tidak membakar sampah maupun melakukan pembakaran di lahan terbuka, yang dapat memperburuk kondisi kabut asap.

Pemkot Ambon menegaskan, bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan kondisi kabut asap, hasil pemantauan kualitas udara, serta situasi kesehatan masyarakat.

Melalui penerapan WFH dan PJJ, serta penguatan pengawasan kesehatan dan lingkungan, pemerintah berharap risiko paparan kabut asap dapat ditekan. Partisipasi masyarakat dalam mematuhi imbauan, dan menghindari aktivitas yang memicu asap dinilai penting untuk mendukung upaya perlindungan kesehatan bersama.

Example 400x400